Jokowi Tak Paham Prosedur Cuti Kampanye
JAKARTA, BE - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak mengerti prosedur pengajuan cuti kampanye. Gubernur yang biasa disapa Jokowi itu tidak tahu bahwa surat cuti harus diajukan 12 hari sebelumnya.
\"Wah nggak tahu. Secara kepatuhan sudah ijin Sabtu-Minggu,\" kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/2). Mantan Wali Kota Surakarta itu mengaku sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kegiatan kampanye mendukung calon gubenur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Ia pun tidak tahu apakah izin cutinya sudah dikabulkan atau belum.
\"Nggak ngerti saya, itu juga nggak ngerti,\" imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, Jokowi menghadiri acara kampanye pasangan cagub Rieke-Teten di Jawa Barat pada akhir pekan lalu. Namun, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku menolak surat permohonan cuti Jokowi tersebut.
Mendagri menolak memberikan izin karena izin cuti yang diajukan Jokowi terlambat. Seharusnya, kata Gamawan, pengajuan cuti harus dilakukan 12 hari sebelumnya.
\"Surat izin cutinya itu masuk hari Jumat (15/2) sekitar pukul 14.00 WIB, sementara acara kampanyenya dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu. Aturannya itu ketika Gubernur ingin melakukan kampanye maka izinnya harus masuk 12 hari sebelumnya karena akan diproses,\" terang Gamawan kepada wartawan belum lama ini.
Tak BIsa Ditindak Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak punya cantelan hukum untuk menindak Jokowi. Sebagaimana dikatakan anggota Bawaslu Daniel Zuhron, pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar.
Termasuk pengawasan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Karena diketahui meski belum mengantongi izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia tetap menjadi Juru Kampanye pasangan cagub-cawagub Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Sabtu (16/2).
“Ini kan terkait Pilkada Jawa Barat. Jadi domainnya otomatis ada di Panwaslu Jabar. Dalam konteks ini kita (Bawaslu Pusat,red) tidak bisa reposisi, itu tidak dibenarkan. Bawaslu sifatnya hanya supervisi dan monitoring,” ujarnya saat dihubungi lewat selulernya, Senin (18/2) petang. (dil/gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: