Pelayanan Publik Pemkab Dinilai

Pelayanan Publik Pemkab Dinilai

 

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dinilai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Ombudsman kembali akan mengecek standar pelayanan di seluruh lini pemerintahan, guna mengetahui kualitas layanan kepada masyarakat yang diterapkan.

Asisten III Pemkab Kepahiang, Haira Ariani mengatakan, semua OPD harus selalu prima dalam pelayanan. Sehingga standar pelayanan yang diterapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan dengan baik.

\"Setiap saya pimpin apel sudah saya sampaikan, siap-siap seluruhnya, Ombudsman akan turun diawal tahun ini mengecek pelayanan publik, mulai standar pelayanan dijalankan apa tidak,\" tegas Haira Ariani.

Haira menegaskan, jika pridikat pelayanan publik Kabupaten Kepahiang di tahun lalu sudah berada di posisi baik dengan nilai hijau dari Ombudsman. Maka prestasi tersebut harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi.  \"Tentu penghargaan Ombudsman yang didapati tahun lalu sebagai sebuah kebanggaan, tapi juga harus dipertahankan dan ditingkatkan,\" terang Haira.

Ia mengatakan, untuk penilaian tahun 2020, Ombudsman melakukan pengecekan layanan di banyak OPD. Terutama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun OPD lainnya belum diketahui waktu penilaiannya.  \"Yang jelas bukan hanya satu OPD, tapi banyak OPD. Namun kita tidak tahu OPD mana aja yang dinilai, waktu penilaiannya saja kita tidak tahu,\" kata Haira. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: