Pelindo Akui Ada Pencemaran Lingkungan

Pelindo Akui Ada Pencemaran Lingkungan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dalam surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1049, ada 16 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang meraih peringkat merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2018-2019.  Dari 16 perusahaan itu, salah satunya PT Pelindo II Bengkulu. General Manager (GM) PT Pelindo II Cabang Bengkulu, Silo Santoso mengakui perusahaannya telah melakukan pencemaran lingkungan.

“Ya memang begitu dari hasil penilaian. Apa yang jadi penyebabnya, saya juga belum tahu. Karena saya baru menjabat GM di Bengkulu. Kami akan perbaiki,” terang Silo kepada BE, kemarin (26/1).

Dijelaskannya, selama ini PT Pelindo II Bengkulu baru tahun ini mendapatkan peringkat merah soal lingkungan. Padahal menurutnya, PT Pelindo II selalu konsen untuk menjaga lingkungan. Untuk itu, perbaikan-perbaikan akan dilakukan secapatnya. Agar pencemaran lingkunan itu tidak lagi terjadi. “Kami sangat konsen sekali soal lingkungan dan selalu menjaga. Mungkin ada kesalahaan yang harus kami perbaiki,” tegasnya. Saran dan masukan dari semua pihak, menurut Silo sangat dibutuhkan. Agar apa yang menjadi kerja Pelindo II soal lingkungan tidak mendapat masalah.

“Ke depan, kami diberikan saran. Kalau ada yang salah, cepat diberi tahu, agar kami bisa perbaiki,” tambah Silo.

Sementara itu, Anggota DPD RI, Dapil Bengkulu, Riri Damayanti Jhon Latief mengatakan, rapor merah 16 perusahaan di Bengkulu, termasuk PT Pelindo II harus ditelusuri. DPD memiliki peran dalam melakukan pengawasan tersebut. \"Rapot merah ini ada idikasi tertentu yang harus ditelusuri,\" ujar Riri. Sebelum DPD RI mengambil langkah, Riri menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu lebih dahulu berkoordinasi pemerintah pusat. Dalam melakukan penelusuran tersebut. \"Ditelusuri dulu itu karena apa?. Kalau bisa diselesaikan di daerah lebih baik. Kalah diperlukan kami siap koordinasi dengan Kementerian LHK,\" tambahnya.

Penelusuran itu dilakukan, agar semua tau apa yang menjadi pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut. Sanksi juga perlu disiapka, agar kedepan hal buruk itu tidak kembali terjadi. \"Sehingga hadirnya perusahaan itu membantu proses perkembangan ekonomi di Bengkulu. Bukan malah melakukan pencemaran,\" tandas Riri. Seperti diketahui ada 16 perusahaan yang dapat rapot merah. Diantaranya, PT Pelindo II (Persero) Cabang Bengkulu, PT Pamor Ganda, PT Agri Mitra Karya, PT Agricinal, PT Ciptamas Bumi Selaras, PT Palma Mas Sejati, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Sentosa Sejahtera Sejati, PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Surya Andalan Primatama, PT Bara Mega Quantum, PT Indonesia Riau Sri Avantik, PT Injatama, PT Jambi Resource, PT Kusuma Raya Utama dan PT Tansri Madjid Energi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: