Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Dua Tsk Dibekuk Bersama 40 Kg Ganja
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi, Rabu (22/1). Dua orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti 40 kilogram ganja kering siap edar. Dua orang tersangka masing-masing berinisial Id (32) warga Jalan Merpati, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu. Kemudian Bo (34), merupakan oknum warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu yang belum selesai menjalani masa pidana 8 tahun penjara.
Peran dua orang tersangka berbeda, tersangka Id berperan mengambil dan mengedarkan ganja. Tersangka Bo berperan mengendalikan dan berkomunikasi dengan jaringan ganja asal Aceh. Puluhan ganja yang disita tersebut berasal dari Aceh. Dikirimkan dua tahap, pertama dikirim melalui jalur ekspedisi kemudian yang kedua diambil oleh tersangka Id di salah satu tempat atas arahan dan perintah tersangka Bo.
\"Ganja berasal dari Aceh, mereka ini jaringan lintas provinsi. Satu orang mengendalikan dari dalam Lapas karena dia narapidana, satu orang lagi perannya mengedarkan dan menjemput paket ganja,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH, Kamis (23/1).
Tersangka yang ditangkap pertama adalah Id, ditangkap di sekitaran Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar. Penangkapan tersangka Id berdasarkan penyelidikan dan pengembangan laporan masyarakat. Saat ditangkap, tim Opsnal Dit Res Narkoba hanya menemukan satu paket ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meggeledah rumah kontrakan Id dan menemukan 5 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja dan 39 paket kecil ganja.
Tersangka Id sempat tidak mengakui dimana ganja disembunyikan. Tetapi setelah diinterogasi, tersangka Id mengakui bahwa ganja disembunyikan di dalam rumah kontrakan. Dari pengakuan Id, ganja tersebut diambil atas perintah tersangka Bo yang ada di dalam Lapas. Setelah menangkap Id dan barang bukti, polisi langsung menjemput tersangka Bo di Lapas Bengkulu.
\"Tersangka Id sempat berbelit-belit memberikan keterangan, dia tidak mau memberi tahu dimana ganja disembunyikan,\" ujar Wadires Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Pambudi.
Jika dirupiahkan, total ganja tersebut Rp 120 juta. Tersangka Id mengaku menjual Rp 500 ribu untuk paket sedang dan Rp 100 ribu untuk paket kecil, satu kilo dijual Rp 2,5 juta. Tersangka Id sudah dua kali mengedarkan ganja dengan paket besar. Yang jelas Id merupakan resedivis kasus ganja, dia mendapatkan vonis 5 tahun penjara. Tersangka Bo mendapatkan vonis 8 tahun dan baru menjalani pidana selama 4 tahun. \"Jika dirincikan 40 kilogram ganja ini bisa untuk 5.000 orang dengan nilai Rp 120 juta. Kita masih mendalami keterlibatan tersangka lain, terutama pemasok ganja,\" pungkas AKBP Pambudi.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: