Bus Sekolah Tunggu Regulasi

Bus Sekolah Tunggu Regulasi

BENTENG, bengkuluekspress.com - Bantuan bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum bisa dimanfaatkan. Sejauh ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Benteng belum memiliki payung hukum atau regulasi tentang penggunaan bus tersebut.

\"Bus sekolah belum bisa digunakan. Kita tunggu dulu petunjuknya seperti apa,\" kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Benteng, Durani SPI MM.

Diungkapkan Durani, fisik bus memang telah terparkir di halaman depan kantor Dishub Benteng. Akan tetapi, berkas berita acara serah terima barang dari Kemenhub RI masih belum dikantongi.

\"Minggu depan, berkas serah terima akan kami selesaikan di pusat. Melalui kesempatan itulah, nanti diketahui tentang petunjuk teknis penggunaannya,\" beber Durani.

Lantaran belum mengantongi surat hibah, Durani mengungkapkan, bus tersebut belum tercatat secara resmi sebagai aset Pemda Benteng. Dampaknya, Dishub belum bisa mengajukan anggaran untuk operasional bus. \"Dalam APBD tahun 2020 ini, dana operasional bus belum tersedia. Dengan demikian, bus belum bisa dioperasikan,\" jelas Durani.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: