10 Ranmor Diamankan
LEBONG, bengkuluekspress.com – Gelar razia rutin, Satuan Lalulintas (satlantas) Polres Lebong amankan sebanyak 10 unit kendaraan bermotor (Ranmor) karena tidak memiliki surat kelengkapan berkendara dan keluarkan sebanyak 27 surat tilang. Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur Sik melalui Kasat lantas AKP Panehan WS mengatakan razia sendiri merupakan salah satu upaya dari pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalulintas.
“Kita ingin menurunkan pelanggaran dan lakalantas,” jelasnya, kemarin (23/01).
Dalam pelaksanaan razia yang dilakukan, sasaran utama para pelanggar yang tidak menggunakan helm, memakai knalpot racing, tidak memiliki surat dalamberkedara yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). “Juga anak-anak dibawah umur yang seharusnya belum diperbolehkan untuk membawa kendaraan,” sampainya.
Dari hasil razia yang dilakukan, pihaknya mengeluarkan sebanyak 27 surat tilang karean pengendara tidak bisa menunjukan SIM, TNKB, bahkan harus mengamankan 10 unit motor karena pengendara tidak memiliki surat-surat berkendara. “Terpaksa kita amankan terlebih dahulu dan baru bisa diambil jika pemilik bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan,” ujarnya.
Ditambahkan Panehan, razia sendiri akan rutin dilakukan oleh pihaknya dan akan dilakukan baik siang maupun malam, sehingga ketertiban lalulintas di Kabupaten Lebong bisa terwujud. Terutama menindak anak-anak yang saat ini telah diberikan kendaraan oleh orang tuanya. “Kita akan menggelar rutin, untuk waktu dan tempatnya akan kita pilih secara acak,’ tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: