Dewan Warning Pemprov, Selesaikan Temuan BPK / APH Diminta Masuk
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Temuan pembangunan infrastruktur Rp 4,22 miliar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus jadi sorotan. Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto MBa memberikan peringatan keras \'warning\' kepada Pemprov, untuk segera menyelesaikan temuan itu sebelum 60 hari, setelah diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bengkulu. \"Tidak ada alasan untuk tidak diselesaikan. Karena saya sebagai pimpinan dewan dan wakil rakyat akan terus mengawasi,\" tegas Suharto kepada BE, kemarin (22/1).
Ditegasnya, dewan sangat menyayangkan temuan pembangunan infrastruktur mulai gedung, jalan, jembatan dan irigasi itu. Jika tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari, maka aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan kerugian negara tersebut. \"Ingat semua pihak sudah melihat ini. Polisi, Kejaksaan, media sudah tau semua. Silahkan diusut kalau tidak diselesaikan. Mari kita kawal sama-sama,\" ungkapnya.
Menurut Suharto, persoalan pembangunan infrastruktur itu sangat mudah diketahui, jika ada temuan. Karena dipandang dengan mata secara langsung bisa terlihat. Harusnya, pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja secara profesional.
“Kalau kurang volume, speck tidak memadai, kenapa berani dibayarkan. Harusnya OPD menjalankan amanat APBD secara profesional. Jangan macam-macam dengan uang rakyat. Saya tidak bisa terima, dengan kegiatan yang menyimpang aturan,” tambah Suharto.
Polda Bengkulu dan kejaksaan tidak boleh diam terkait temuan potensi kerugan negara Rp 4,2 miliar itu. Tender pembangun infrastuktur, termasuk pengadaan barang dan jasa itu harus profesional. Apalagi, menurut Suharto, ada berapa rekanan diduga memalsukan dokumen lelang, namun tetap dimenangkan, untuk mendapatkan proyek. Untuk itu, Suharto menegaskan, dikembalikan ataupun tidak dengan pihak ke tiga, harus ditindaklanjuti oleh APH.
“Mulut Suharto ini diamanati oleh Undang-Undang (UU). Jangan berasa banyak beking (pelindung), merasa hebat di dunia. Tidak ada orang yang hebat didunia ini, kecuali Allah. Ridwan Mukti (RM) itu kurang hebat apa lagi, karena melanggar aturan, maka tumbang juga,” ujarnya.
Suharto mengatakan, Kapolda Bengkulu saat ini adalah orang Bengkulu. Harusnya, Kapolda orang Bengkulu itu dihormati, dengan tidak adanya pemerintah yang berani bermain-main dengan uang rakyat. Sehingga citra Bengkulu, bisa lebih baik dipandang publik, secara nasional. “Kapolda itu orang Bengkulu, harus dihormati. Jangan dikotori dengan temuan sebanyak ini,” ungkapnya.
Jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas, menurut Suharto, maka oknum-oknum yang bermain dengan uang rakyat ini akan terus bersenang diri. Bahkan dikhawatirkan bisa mengulangi kembali perbuatannya. Maka harus diberikan efek jera. Jika nilainya kecil, maka bisa ditoleransi. Namun nyatanya saat ini, temuan itu sampai Rp 4,22 miliar. “Ini disayangkan, tindakan oknum-oknum ini menghancurkan pembangunan Provinsi Bengkulu,” beber Suharto.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu, H Heru Susanto SE MM mengatakan, Pemprov akan menindaklanjuti semua temuan BPK senilai Rp 4,22 miliar tersebut sebelum 60 hari deadline yang diberikan oleh BPK. “Sekarang, kita sedang melakukan tindaklanjuti itu,” ujar Heru.
Ditegaskannya, temuan Rp 4,22 miliar itu bisa diselesaikan secepatnya. Sebab, waktu pembayaran proyek yang dikerjakkan oleh pihak ketiga, Pemprov sudah melakukan pemotongan terlebih dahulu. Pemotongan itu dilakukan kepada proyek yang menjadi temuan BPK. “Sebenarnya sudah kita selesaikan, dengan cara saat pembayaran kemaren, langsung di potong melalui surat perintah membayar (SPM),” tuturnya.
Bagi pihak ketiga yang jadi temuan dan sudah terbayarkan semua, pemprov juga sudah melakukan pemblokiran kepada rekening pihak ketiga tersebut. Hal itu dilakukan, agar temuan itu dikembalikan terlebih dahulu, sebelum Pemprov kembali mengaktifkan pemblokiran rekening pihak ketiga itu. “Yang sudah dicairkan, sudah kita blokir. Jadi posisinya aman saat ini,” tutup Heru. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: