Temuan Audit BPK Capai Rp 4,22 M

Temuan Audit BPK Capai Rp 4,22 M

Banyak Pekerjaan  Tak Sesuai Kontrak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Pembangunan infrastruktur di APBD 2019, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyisakan masalah. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas belanja modal dan barang jasa tahun 2019, terdapat temuan sebesar Rp 4,22 miliar. Baik itu untuk pembangunan paket Gedung, jalan dan irigasi.

“Kita temukan, ada yang tidak sesuai dengan kontrak, atas pekerjaan yang sudah dilakukan,” terang Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu, R Aryo Seto Bomantari SE MM Ak CA kepada BE, usai melakukan penyerahaan LHP kepada empat pemda, yaitu Pemprov Bengkulu, Pemda Lebong, Seluma dan Mukomuko, di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu, kemarin (20/1).

Dijelaskannya, jika pekerjaan yang sudah dilakukan itu sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani, maka tidak akan menjadi temuan BPK. “Kecuali masalah itu, pemprov sudah sudah menjalankan sesuai dengan aturan. Baik itu untuk proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.

Selain pemprov, yang menjadi temuan BPK atas pekerjaan gedung, jalan, dan irigasi dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,292 miliar, ada juga di dua kabupaten. Yaitu, Kabupaten Lebong sebesar Rp 598,58 juta dan Pemda Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 468,53 juta. “Semua temuan, tidak sesuai dengan kontrak,” papar Aryo.

Disamping itu, selain temuan soal pembangunan infrastruktur, juga ada temuan kelebihan pembayaran paket pekerjaan. Total keseluruhaan sebesar Rp 823,66 juta. Hal ini terjadi di Pemda Kabupaten Seluma sebesar Rp 542,94 juta, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 194,47 juta dan Kabupaten Lebong atas pekerjaan yang tidak dilakukan sebesar Rp 86,25 juta. “Yang kelebihaan bayar ini wajib dikembalikan,” tegasnya.

Termasuk juga ada potensi kelebihaan pembayaran pekerjaan, lalu ada juga terkiat jaminan pelaksanaan atas pekerjaan yang diputus kontrak belum dicairkan. (lihat grafis) “Harusnya, uang jaminan itu bisa dicairkan,” beber Aryo.

Begitupun terkiat peruntukan belanja modal peralatan dan mesin belum sesuai kebutuhan penggunaan, juga jadi temuan. Parahnya, ada juga pembangunan gedung berpotensi gagal konstruksi. “Kita lihat juga masih ada yang memalsukan dokumen penawaran. Harusnya ini terjadi terjadi dan menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Audit yang di lakukan BPK, ini sejak tanggal 13 November sampai 22 November 2019. Waktu selama 35 hari ini, menjadi prioritas, untuk melihat ada atau tidaknya indikasi kerugian negara. Agar pemerintah daerah, tidak menyalahi aturan dalam penggunaan uang negara. “Kita minta, dalam waktu 60 hari kedepan. LHP ini bisa diselesaikan, termasuk pengembalian uang negara,” kata Aryo.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermanyah mengatakan, apa yang menjadi temuan itu akan tetap dilakukan tindaklanjut, dari waktu yang diberikan oleh BPK. “Kita akan tindaklanjuti secepatnya,” ujar Dedy.Adanya temuan itu, menurutnya, atas kelemahaan SDM yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu. Sehingga kedepan, masalah ini tidak kembali muncul. “SDM kami masih jauh untuk kebutuhan organisasi,” tegasnya.

Disisi lain, Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto mengatakan, temuan ini tidak akan terjadi, jika semua pejabat bekerja dengan baik. Tahun APBD 2020 yang sudah teranggarkan, dewan meminta, hal ini tidak terulang kembali. “Jangan lagi, kami ingatkan. Bekerjalah dengan bagus. Kalau bagus, hati tenang, tidur nyeyak. Kalau kecil bisa ditoleransi, kalau sudah besar seperti ini, maka tetap harus dilakukan tindaklanjut,” tegasnya.

Anggaran tahun 2019, menurut Suharto, di Pemprov Bengkulu sudah berantakan. Banyak pekerjaan tidak dibayarkan. Termasuk pekerjaan juga ada yang tidak selesai. Dampaknya, akan menjadi utang kembali pemprov Bengkulu kepada pihak ketiga. “Anggaran pemprov ini amburadul sekali. Mana pengelolahaan keuangannya. Kami ingatkan jangan terulang lagi. Kalau seperti ini terus, kami di DPRD, bisa tidak akan menganggarkan untuk bayar utang,” tandas Suharto. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: