16 Perusahaan Langgar Aturan Lingkungan

16 Perusahaan Langgar Aturan Lingkungan

Termasuk PT Pelindo II Bengkulu

BENGKULU, BE - Sebanyak 16 perusahaan di Provinsi Bengkulu tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan alias melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Terbukti berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1049, perusahaan-perusahaan tersebut meraih peringkat Merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2018-2019 lalu.

Direktur Genesis Bengkulu, Uli Arta mengaku, ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola lingkungan disebabkan perusahaan memandang dengan memiliki Izin Lingkungan (Amdal) mampu menggugurkan kewajibannya dalam melindungi dan mengelola lingkungan sekitar. Bahkan beberapa perusahaan memandang setelah dokumen studi amdal diterbitkan, kegiatan yang menjadi kewajibannya untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan diabaikan begitu saja.

\"Banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan. Mereka menganggap mengelola lingkungan dengan baik bukan merupakan bagian dari investasi, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi asal-asalan,\" kata Uli, kemarin (16/1).

Hal ini terlihat dari aktivitas perusahaan yang tidak memiliki manajemen dan karyawan yang fokus untuk mengelola lingkungan sesuai arahan studi dokumen Andal. Perusahaan hanya memfokuskan manajemen dan karyawan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan kondisi lingkungan sekitarnya. Sehingga mengakibatkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hanya sebatas komitmen diatas kertas.

\"Banyak perusahaan menempatkan kewajiban mengelola lingkungan berada di divisi legal, ME dan bahkan di produksi semata. Sehingga untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan yang terjadi dan akan terjadi tidak dapat dipantau dan minimalisir atau bila perlu dihilangkan,\" ujarnya.

Selain itu, penyebab perusahaan tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan karena lemahnya pengawasan bahkan boleh dibilang pengawasan di beberapa daerah nyaris tidak pernah dilaksanakan. Hal ini terbukti dari peningkatan jumlah perusahaan yang mendapatkan peringkat merah pada 2019 lalu. Karena pada 2018, hanya 6 perusahaan yang mendapatkan peringkat merah, itu artinya ada tambahan 10 perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan di Provinsi Bengkulu.

\"Alasan klasik yang selalu muncul adalah daerah menganggap hal itu bukan kewenangan mereka. Hal lainnya, karena alasan kekurangan personil (staf pengawas) dan minimnya anggaran pengawasan. Sehingga pengawasan hanya sebatas himbauan dan menunggu laporan semesteran dari perusahaan,\" jelasnya.

Jika demikian yang terjadi, maka sudah barang tentu pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan selalu diabaikan oleh perusahaan. Belum lagi, Ia menilai, perusahaan biasanya lebih suka \'membayar upeti\' dengan cara bertemu dengan pimpinan tertinggi atau kepala dinas terkait yang menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan dengan begitu, lebih mudah mendapatkan izin ketimbang mengurus sesuai dengan aturan yang berlaku.

\"Kalau ikut aturan, perusahaan banyak yang tidak memperoleh izin, makanya mereka kadang membayar. Karena Untuk beberapa izin yang dilakukan dengan biaya gratis atau sistem online, juga menjadi masalah besar bagi perusahaan. Yang gratis biasanya seakan-akan diperlambat pengurusannya oleh oknum, sampai pihak pemrakarsa berani membayar dan memberi upeti,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Ir Sorjum Ahyan mengatakan, perusahaan yang telah meraih peringkat merah tersebut, akan menjadi perhatian khusus dan akan dilakukan penilaian kembali. Sehingga kedepannya ada upaya perbaikan kearah yang lebih baik lagi. Apalagi hasil penilaian dari Kementrian tersebut, juga sudah diserahkan secara langsung kepada perusahaan bersangkutan.

\"Perusahaan-perusahaan tersebut akan kita panggil dan lakukan cek ulang, karena prinsipnya kita melakukan pembinaan dan mendorong upaya perbaikan dalam pengelolaan lingkungan dari perusahaan setempat, sehingga berikutnya tidak lagi mendapatkan penilaian yang sama,\" kata Sorjum.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang mendapatkan peringkat merah tersebut, pihaknya hingga saat ini belum melihat sanksi apa yang akan diberikan. Akan tetapi peringkat merah menunjukkan perusahaan mengelola lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Pasal 12 ayat (6) huruf b PermenLH Nomor 03 Tahun 2014.

Sesuai aturan yang berlaku ada sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah kepada perusahaan. Lebih lagi profer 2018-2019 lalu, ada perusahaan yang memperoleh peringkat merah sebanyak 2 kali tahun 2018 dan 2019. Perusahaan tersebut yaitu PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Agri Mitra Karya, PT Indonesia Riau Sri Avantika, dan PT Injatama.

\"Untuk perusahaan yang memperoleh peringkat merah 2 kali untuk aspek penilaian yang sama, Menteri akan mengenakan Sanksi Administratif,\" tuturnya.

Terkait adanya pembayaran upeti untuk mempercepat pembuatan Amdal dibantah tegas oleh pihaknya. Ia mengaku, pembuatan izin lingkungan haruslah diurus sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Membuat Amdal itu harus ikuti aturan, jadi tidak ada namanya dipercepat kalau ada bayarannya,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: