Hakim Ancam Murman

Hakim Ancam Murman

\"\"JAKARTA, BE - Sidang kasus dugaan suap ke anggota DPRD Seluma, dengan terdakwa Bupati Seluma Nonaktif Murman Effendi, kemarin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini mendengarkan kesaksian 6 anggota DPRD Seluma; Zaenal Arifin, Junaidi, Lasmi Jaya, Suharsono, Ulil Umidi, dan Junaedi SP. Namun saat sidang berjalan Ketua majelis hakim, Masrudin Nainggolan, emosi dan mengancam Murman dengan memperberat hukuman jika keterangan yang disampaikan tidak sesuai fakta. Saksi Suharsono mengungkapkan adanya dua kali pertemuan yang ia ikuti antara ketua-ketua fraksi, anggota DPRD Seluma, serta Bupati Murman. Pertemuan pertama dilakukan di kantor Perwakilan Kabupaten Seluma di Jakarta, dan pertemuan kedua dilakukan di kediaman bupati di Jakarta, sebelum dilakukan persetujuan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.

Di kedua tempat itu, Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra, yang diketahui pada beberapa waktu berikutnya menjadi pihak yang memenangkan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dan jembatan tersebut, membagi-bagikan cek Rp 50 juta per lembar kepada anggota DPRD Seluma. \"Ada arahan dari Pak Bupati. Bahkan, setelah cek dibagikan Ali Amra, Bupati bilang, apakah semua sudah dapat (cek),\" ujar saksi Suharsono. Lebih kurang sama, saksi Ulil juga mengakui perihal pertemuan itu. \"Sama dengan Pak Suharso. Waktu itu saya mau ada yang diurus. Waktu sampai di tempat bupati, kami disuruh masuk sama ajudannya. Ternyata, di dalam sudah berkumpul ketua-ketua fraksi. Karena, di dalam ada ketua fraksi saya, saya ikut masuk. Mereka semua ada di dalam,\" ujar saksi Ulil. \"Yang saya terima cek senilai Rp 50 juta dan Rp 50 juta. Lalu ditambah uang tunai dari Kadis PU Rp 1 juta sekian,\" ujar saksi Junaedi SP.

Mendapat kesempatan menanggapi kesaksian legislator di wilayahnya itu, Bupati Nonaktif Murman Effendi langsung membantahnya. Ia membantah tentang pertemuan dan arahan soal jatah cek tersebut. \"Tanggal 7 April 2011, saya tidak berada di Jakarta. Waktu itu, saya berada di Bandung dalam kegiatan pelatihan. Saya keberatan bahwa saya ada di rumah, ikut serta menyaksikan Ali Amra menyerahkan uang ke anggota DPRD. Itu rekayasa para saksi,\" ujar Murman. Ia juga membantah memerintahkan Ali Amra membagi-bagikan suap ke anggota DPRD tersebut, karena tidak berada di kedua tempat pertemuan itu.  Dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ali Amra, sebagai pihak penyandang dana suap tersebut. Ia pada 5 Januari 2012 lalu, baru saja divonis penjara 4 bulan di Pengadilan Tais, Bengkulu, atas kasus penggelapan Rp 2,4 miliar uang perusahaan. Di persidangan, ia mengakui dana tersebut diserahkan Rp 1,7 miliar diserahkan kepada anggota DPRD Seluma dalam bentuk cek masing-masing senilai Rp 100 juta, Rp 400 juta digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan alat berat, dan Rp 300 juta digunakan untuk membayar ganti rugi lahan di beberapa wilayah.

LPSK Kawal

Sementara itu sejumlah petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal enam anggota DPRD saat menjadi saksi di persidangan tersebut. Pendampingan LPSK terhadap anggota DPRD Seluma lantaran seringnya ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. Tampak puluhan polisi juga disiagakan di sekitar area pengadilan, karena ratusan warga Seluma juga turut hadir memberikan dukungan kepada sang bupati. Bahkan, polisi menempatkan sebuah pintu metal detector di pintu utama pengadilan untuk memeriksa para pengunjung sidang dan barang bawaannya.

Kembali Periksa

Di bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/1/2012) kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus tersebut. Di antara saksi tersebut, Fauzan Izami selaku Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Zanlaili yang berprofesi sebagai Pengawas Pendidikan Agama, dan Anggota DPRD Seluma, Mufran Imaran serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Seluma, Hendri Gunawan. \"Mereka sebagai saksi,\" ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat ditanya wartawan di KPK, Jakarta. Selain itu, KPK juga menjadadwalkan pemeriksan terhadap, Pegawai Swasta, Ganggas AWY, Zuhelda, Edi Mansya serta Linforman Septi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: