Perekrutan PPK Mulai 15 Januari

Perekrutan PPK Mulai 15 Januari

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur memastikan akan segera membuka pendaftaran calon anggota penyelenggara ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bekerja menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pemilihan gubernur, wakil gubernur dan bupati serta wakil bupati Kaur pada 23 September 2020 mendatang.

“Untuk pengumuman penerimaan secara resmi akan disampaikan mulai tanggal 15 Januari 2020 melalui website resmi dan juga media cetak,” kata Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto SE, kemarin (9/1).

Dikatakannya, ini sesuai PKPU nomor 16 tentang tahapan, program dan jadwal penyelengggara Pilkada dimana akan dilaksanakan mulai pengumuman pada tanggal 15 Januari 2020. Untuk saat ini KPU sedang persiapan pembuatan soal. Dimana nanti akan ada tes tertulis dan tes wawancara. Untuk persyaratan masih mengacu ke PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pilkada.

“Sambil menunggu regulasi yang baru, dalam perekrutan kita akan prioritaskan SDM atau calon PPK yang berintegritas dan memahami tentang kepemiluan dan termasuk juga memahami IT. Juga tidak menjadi anggota Parpol dan tidak dua periode sebagai penyenggara,” terangnya.

Lanjutnya, untuk seleksi kita tidak akan menggunakan CAT, melainkan tes tertulis secara manual. Dimana pihaknya mencari calon penyelenggara yang berintegritas dan profesional serta tidak memiliki catatan buruk. Sehingga menghasilkan bupati dan wakil sesuai harapan masyarakat di Kabupaten Kaur. Sedangkan untuk formasinya sebanyak 75 orang yang akan tersebar di 15 kecamatan dan satu kecamatan masing-masing terdiri lima orang.“Untuk PPK akan direkrut 5 orang setiap kecamatan, Karena kaur memiliki 15 kecamatan maka akan ada 75 orang akan direkrut. Nah setelah perekrutan PPK, kita juga akan merekrut PPS,” terangnya.

Ditambahkannya, bagi warga yang ingin bersama mengawal demokrasi pada pelaksanaan Pilkada Kaur dan ingin mendaftar, sudah bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratannya sesuai dengan aturan yang di keluarkan KPU Kaur. Adapun proses perekrutan ada beberapa tahap diantaranya pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, pengumuman penetapan hasil penelitian persyaratan administrasi, tes tulis, pengumuman hasil tes tulis, tes wawancara, dan pengumuman hasil tes wawancara.

“Jadwal semua tahapan ini tidak lama lagi akan kami sampaikan ke publik. Mengenai persyaratannya kami masih menunggu petunjuk teknis resmi. Kita di sini ingin merekrut penyelenggara ad hoc yang akan berdiri di atas ideologi penyelenggara. Jujur, adil, transparan, dan berpedoman pada aturan yang berlaku,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: