KPU Kota Segera Rekrut PPK
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu segera memulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk bekerja pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 ini. Untuk pengumuman akan dimulai pada tanggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020.
\"Kita membuka perekrutan PPK, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu ini maka ada masa pengumuman dan pendaftaran itu sekitar 1 bulan,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah, kemarin (8/1).
Adapun jumlah yang dibutuhkan yakni sebanyak 5 orang per kecamatan atau sebanyak 45 orang untuk 9 kecamatan yang ada di Kota Bengkulu. Sedangkan syarat yang dibutuhkan mulai dari minimal usia 17 tahun, tingkat pendidikan minimal SMA, kemudian tidak terikat pada partai politik.
Dalam persyaratan tersebut juga diperbolehkan bagi PNS yang ingin mendaftar sebagai PPK atau PPS. Karena, secara aturan tidak ada larangan untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu, namun yang dilarang adalah memakai atribut partai atau secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon, dan PNS yang masuk katagori ini masuk pelanggaran disiplin tingkat berat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. \"Pendaftaran ini dibuka secara umum, termasuk PNS juga boleh mendaftar menjadi PPK atau PPS,\" jelasnya.
Setelah PPK, nantinya KPU akan melanjutkan untuk perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bulan Maret 2020. Persyaratan dan seleksi juga sama yakni seleksi administrasi, tertulis dan wawancara. Sedangkan untuk jumlah PPS yang dibutuhkan yakni mencapai 201 orang. Dari dari 67 kelurahan masing-masing akan diisi 3 orang PPS per kelurahan. Disampaikan Martawansyah, untuk masa kerja PPK mencapai 9 bulan, sedangkan PPS hanya 8 bulan terhitung sejak dilantik. \"Setelah diumumkan lulus maka besoknya sudah langsung kerja, namun pertama akan diawali dengan pelantikan dan Bimbingan teknis (Bimtek),\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: