Gaji di Bawah UMK, Laporkan!

Gaji di Bawah UMK, Laporkan!

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Munarwan Syafui mengatakan, semua perusahaan wajib menerapkan Upah Minumum Kota (UMK) Bengkulu yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu pada 21 November 2019 lalu.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau sudah diketok wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang memperkerjakan seseorang di perusahaan itu,” kata Munarwan, Kemarin (7/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bengkulu, besar upah buruh di Bengkulu tahun 2020 ini mencapai Rp 2.387.220 per-bulannya. \"Angka ini sudah diketuk palu dan harus diterapkan tanpa terkecuali bagi semua perusahaan yang ada di Kota Bengkulu,” jelasnya.

Munarwan menambahkan, dalam aturannya, tidak ada kriteria perusahaan yang boleh dan tidak boleh menerapkan UMK tersebut. Jika memang ada perusahaan yang belum sanggup menerapkan UMK terbaru ini, bisa mengajukan permohonan penundaan kepada gubernur. “Ada mekanismenya. Jika memang perusahaan itu tak sanggup, silahkan ajukan penundaan, nanti ada audit untuk membuktikan ketidaksanggupan perusahaan ini,” jelasnya lagi.

Tim audit akan turun ke perusahaan untuk melakukan kroscek. Misalnya, pemasukan dan pengeluaran perusahaan, karyawan serta alasan lainnya perusahaan mengajukan penundaan UMK ini. “Sifatnya menunda. Bukan berarti tidak menerapkan. Karena itu wajib dilaksanakan,” ucapnya. Ia berharap, dengan kenaikan UMK dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,3 lebih ini bisa meningkat taraf hidup para buruh dan karyawan serta bisa memberikan dampak yang baik terhadap perkembangan ekonomi di Kota Bengkulu.

\"Seseorang bekerja yakni untuk mencari upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jika UMK yang baru ini ditetapkan setidaknya bisa membantu penigkatan ekonomi ribuan tenaga kerja yang ada di Kota Bengkulu,” tuturnya. Terkait dengan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2020 ini, semua kewenangan ada di Disnaker Provinsi Bengkulu. \"Yang jelas, untuk sanksi bagi perusahaan itu ada jika tidak menerapkan UMK yang sudah ditentukan di 2020 ini, baik sanksi pidana maupun denda,\" tutupnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Bengkulu, Jecky Haryanto SH mengatakan, upah adalah hak setiap pekerja. Oleh karena itu para pekerja harus berani menyuarakan hak mereka.

Ia sangat menyayangkan apabila masih ada pekerja yang tidak mau mempersoalkan bila digaji di bawah UMK dengan alasan takut dipecat ataupun lainnya. \"Ini hak yang dilindungi oleh Undang-Undang dimana berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum yang sudah ditetapkan gubernur, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,\" tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para pekerja untuk jangan takut memperjuangkan hak. Hal itu dapat dimulai dengan mendirikan serikat pekerja dan kemudian bergabung di bawah naungan K-SPSI Kota Bengkulu. Nantinya hak yang tidak terpenuhi akan sama-sama diperjuangkan, termasuk hak untuk tidak dipecat karena berorganisasi atau mempermasalahkan upah tersebut. \"Kita siap menerima laporan dan keluhan dari para pekerja jika memang haknya tidak dipenuhi dan akan kita bantu hingga tuntas bila perlu hingga ke pengadilan,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: