Banyak UMKM Belum Pahami Prosedur Perizinan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebagian pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bengkulu belum memahami prosedur perizinan usaha. Padahal, saat ini pemerintah sudah mempermudah prosedur perizinan secara terpadu satu pintu.
\"Karena sosialisasi belum merata, banyak UMKM yang belum memahami proses perizinan. Mereka masih harus didampingi,\" ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Erdiwan SH, kemarin (29/12).
Ia menilai, UMKM harus bergabung dengan sebuah komunitas. Karena, melalui komunitas, mereka bisa didampingi dalam menjalankan roda usaha, salah satunya mengurus perizinan. \"Kami juga sudah menyediakan pendampingan dari para ahli untuk mengurus perizinan bagi UMKM,\" katanya.
Selain memberikan pendampingan perizinan, Dinas Koperasi dan UMKM juga menggelar pelatihan dan workshop perizinan. Ia berharap, ke depan akan semakin banyak pelaku UMKM yang melengkapi usahanya dengan aspek legal. Seperti diketahui, saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum mengantongi perizinan. Padahal, kelengkapan aspek legal akan mempermudah UMKM melakukan penetrasi pemasaran hingga ke jaringan modern bahkan ekspor.
\"Bahkan, pemerintah juga sudah resmi mewajibkan pelaku UMKM yang berjualan melalui e-commerce untuk memiliki izin usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik,\" tutupnya.
Sementara itu, Pengamat UMKM di Bengkulu, Beni Suharto mengatakan, UMKM perlu melalui pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kapasitasnya. Dengan kapasitasnya meningkat maka mereka juga akan memahami bagaimana proses mengurus perizinan. \"Pemerintah harus mampu mengadakan pelatihan workshop, tujuannya agar kapasitas UMKM bisa semakin meningkat di daerah,\" ujar Beni.
Ia mengungkapkan, Pemerintah pusat rencananya akan menyederhanakan perizinan berusaha untuk pendirian UMKM dan Perseroan Terbatas (PT). Karena selama ini perizinan berusaha selalu menjadi batu sandungan bagi orang yang mau berinvestasi. Namun, dengan adanya penyedehanaan maka proses pembuatan perizinan akan menjadi mudah. \"Untuk UMKM nanti sudah tidak lagi dibutuhkan perizinan. Mereka bisa langsung berusaha saja, tapi minimal memiliki KTP/NIK supaya bisa track data,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: