Mantan pengguna Narkoba Boleh Nyalon Pilkada

Mantan pengguna Narkoba Boleh Nyalon Pilkada

MK Tetapkan Kondisi Khusus

JAKARTA, bengkuluekspress.com -Syarat untuk menjadi calon kepala daerah kembali berubah. Mahkamah Konstitusi kemarin (18/12) memutus perkara yang diajukan eks Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi. Kini, pengguna atau mantan pengguna narkoba dalam kondisi khusus bisa ikut berkontestasi di pilkada serentak.

Permohonan Noviadi sebenarnya ditolak oleh MK. Yakni, permohonan agar mengonsumsi narkoba dikeluarkan dari daftar perbuatan tercela yang pelakunya tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan petunjuk siapa saja pengguna narkoba yang boleh ikut pencalonan pilkada.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, UU 35/2009 sudah mengatur klasifikasi narkotika maupun pelaku penyalahgunaannya. Mulai golongan I, II, dan III. Juga ada jenis-jenis hukuman terhadap pelakunya, yang salah satunya adalah rehabilitasi dari ketergantungan terhadap narkotika. Rebilitas duilakukan hanya bila yang bersangkutan terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika. Meskipun demikian, tutur Palguna, bahaya penggunaan narkotika tetap besar.

’’Maka pengetatan pengaturan tentang penggunaan narkotika merupakan keniscayaan yang mutlak diperlukan,’’ terangnya dalam sidang putusan di Mahkamah konstitusi kemarin.

UU Pilkada memang mengatur bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah bebas dari penyalahgunaan narkotika. Alasannya, bahaya narkotika sangatlah besar, sehingga pemakainya layak untuk dimasukkan ke dalam daftar pelaku perbuatan tercela. ’’Namun, sifat tercela tersebut menjadi tidak tepat jika tetap dilekatkan kepada tiga golongan,” lanjutnya.

Pertama adalah pengguna narkotika karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian, mantan pengguna yang melaporkan diri secara sadar dan sudah selesai menjalani rehabilitasi. Ketiga adalah mantan pengguna yang secara hukum terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika lewat penetapan atau putusan pengadilan. Di mana putusannya adalah rehabilitasi dan dia sudah selesai menjalaninya.

Di luar tiga golongan tersebut, pengguna atau mantan pengguna narkotika tetap masuk sebagai pelaku perbuatan tercela yang dilarang ikut berkontestasi di pilkada. Pengguna yang masuk golongan ketiga juga tidak mendapatkan penangguhan hak politik sebagaimana eks terpidana. Sehingga, begitu dia sudah bisa membuktikan selesai menjalani rehabilitasi, maka boleh mencalonkan diri.

Pada 2016 lalu, Noviadi yang baru satu bulan menjabat bupati Ogan ilir terpilih digerebek oleh BNN usai berpesta sabu-sabu di kediamannya. Dari pengakuannya saat itu, Noviadi dinyatakan sebagai pengguna narkotika golongan I. Bahkan, dia juga sempat nyabu sebelum pelantikan sebagai bupati. Pengadilan memvonis Noviadi dengan hukuman rehabilitasi selama enam bulan.

Kuasa hukum Noviadi, Salman Darwis, memastikan bahwa dengan putusan MK tersebut kliennya bisa maju sebagai calon bupati. Noviadi diketahui sudah mendaftar secagai bakal calon bupati Ogan Ilir ke tiga partai. Yakni, Nasdem, PPP, dan PAN.

Menurut Salman, Noviadi masuk ke dalam golongan ketiga. Yakni mantan pengguna akibat vonis hakim. ”Mau penetapan atau putusan, kalau ujungnya rehabilitasi, dia dikecualikan terhadap ketentuan pasal 7 huruf i Undang-Undang Pilkada,’’ terangnya usai sidang. Hanya saja, pihaknya sedikit kecewa karena perimbangan pengecualian itu tidak masuk ke dalam amar putusan. (byu/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: