Penggemukan Sapi Dimonitoring
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kepahiang melakukan monitoring serta mendampingi kelompok tani (Poktan) penerimah bantuan sapi. Baik untuk sapi penggemukan maupun pengembangan yang disalurkan kepada poktan ditahun 2019, agar tidak ada kendala bagi poktan dalam penggemukan selama enam bulan ataupun satu tahun. Dinas Pertanian dan Peternakan Kepahiang sudah menyalurkan 47 ekor sapi bantuan. Terdiri dari 17 ekor sapi pengembangan dan 30 ekor sapi penggemukan atau simental kepada para kelopok tani (Poktan) peternak sapi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala dinas (Kadis).
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kepahiang, Hernawan SPKP melalui Kabid Perternakan, Rasikin mengatakan, nantinya untuk 30 ekor sapi penggemukan hasilnya akan dibagi antara kelompok pengelola dengan masyarakat. Dengan hitunggan 70 persen dari keuntunggan akan diberikan kepada pengelolaan sementara 30 persennya masuk ke pemerintah serta untuk anggaran penjualan sapi nantinya.
\"Nanti begini perjanjiannya, harga modal akan kembali ke kas daerah dan ditambah dengan keuntunggan sebesar 20 persen,\" ungkapnya.
Menurutnya, supaya dapat mencapai hasil maksimal dinas terkait melalui bidang peternakan akan melakukan pengecekan kondisi sapi bantuan tersebut. \"Tentu pengawasan dan pendampingan rutin kita lakukan, apa lagi kalau ada pengaduan bila sapi ada yang sakit kita akan turunkan tenaga terkait,\" ucapnya. Ia menambahkan, 17 ekor sapi Pengembangan merupakan jenis sapi bali telah didistribusikan kepada beberapa kelompok yang telah teregistrasi melalui CPCL (calon penerima calon lokasi). \"Telah ditetapkan dengan SK Kepala Dinas,” ungkapnya Hernawan.
Ditambahkan Hernawan, bahwa masing-masing kelompok rata-rata menerima tiga ekor sapi untuk pengembangan. Sedangkan untuk sapi penggemukan masing-masing kelompok mendapat jatah untuk lima ekor sapi. \"Kalau untuk pengembangan itu masing-masing dapat 3 ekor, satu jantan dan dua betina, sedangkan untuk penggemukan masing-masing kelompok mendapat untuk 5 ekor sapi.
Khusus untuk sapi simental akan dilakukan sistem bagi hasil antara petani sapi bersama Pemerintah Daerah melalui Dispertan Kepahiang yang telah diatur Perbup nomor 55 tahun 2018 tentang sistem penyebaran dan penggemukan ternak sapi milik pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dan masing-masing kelompok mendapatkan 6 ekor sapi simental,\" sampainya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: