Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Izin Lingkungan PT TLB

Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Izin Lingkungan PT TLB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Majelis Hakim Perkara No. 112/G/LH/2019/PTUN.BKL yang diketuai oleh Baherman, S.H, menolak gugatan pembatalan izin lingkungan milik PT Tenaga Listrik Bengkulu yang diajukan oleh Harianto dan para penggugat lainnya. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan. Untuk mendukung hal tersebut, Majelis Hakim di dalam pertimbangan putusannya, menguraikan Penolakan ini dilakukan karena Para Penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu masih dalam tahapan uji coba dan belum beroperasi serta belum berakibat yang berdampak terhadap adanya pencemaran apalagi kerusakan lingkungan. Selain itu, dalil Para Penggugat mengenai pencemaran lingkungan tidaklah didukung dengan adanya scientific evidence berkenaan dengan telah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup yang secara khusus terhadap sengketa dimaksud.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Ernest Pangihutan, S.H. selaku kuasa hukum PT Tenaga Listrik Bengkulu, mengungkapkan, terima kasih kepada Majelis Hakim atas putusannya yang sangat memperhatikan kepentingan masyarakat Bengkulu.

\"Dengan adanya putusan ini, PT Tenaga Listrik Bengkulu bisa mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap sesuai dengan jadwal, yaitu di kuartal pertama 2020,\" katanya.

Dengan demikian pula, PT Tenaga Listrik Bengkulu bisa mulai mendistribusikan listrik untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan jadwal. “Majelis Hakim telah menempatkan hukum secara proporsional karena mampu menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” ujar Ernest.

Di satu sisi Majelis Hakim menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi bagi para investor. Di sisi yang lain, Majelis Hakim juga mewujudkan keadilan dengan secara sungguh-sungguh melihat apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Bengkulu saat ini. \"Dan terakhir, Majelis Hakim ini jelas memperhatikan aspek kemanfaatan karena dengan putusan ini isu mengenai pasokan listrik di Bengkulu bisa teratasi,” jelasnya.

Sementara itu, tim advokasi koalisi langit biru, Saman Lating mengatakan, bahwa putusan majelis hakim PTUN dianggap tidak tepat, lantaran tidak ada satupun gugatannya yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, bahkan pihaknya menilai majelis hakim telah mengesampingkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.\"Di dalam RTRW pembangunan proyek PLTU batu bara, seharusnya berada di Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara bukan berada di daerah Teluk Sepang Kota Bengkulu,\" bebernya.

Dengan penilaiannya terhadpa putusan majelis hakim PTUN tesebut, tim advokasi koalisi langit biru masih mempertimbangkan kembali untuk langkah selanjtuanya, apakah akan melakukan banding atau tidak. \"Kita akan pikir-pikir dahulu, apakah mengajukan langkah hukum lainnya atau tidak, karena kita masih memiliki waktu selama 14 hari kedepan,\" jelasnya.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: