MK TAK HALANGI AGUSRIN

MK TAK HALANGI AGUSRIN

Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

BENGKULU,bengkuluekspress.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

\"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,\" kata Hakim Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12) .

Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu. Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang. Perludem dan ICW semula meminta MK menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menetapkan jangka waktu seorang mantan napi dapat mencalonkan diri adalah 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Agusrin Tetap Bisa Mencalonkan Diri

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tak mengalami kendala lagi jika mengikuti Pilkada 2020. Agusrin yang pernah tersandung kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 telah menghirup udara segar lebih dari 5 tahun lalu. Agusrin bebas dari hukumannya pada tahun 2014 lalu. Artinya, telah lewat dari 5 tahun.

\"Pak Agusrin ini bebas sudah 6 tahun lalu,\" terang LO Agusrin, Hendra Kusman kepada BE, kemarin (11/12).

Menurut Hendra, Agusrin M Najamudin memang secara Undang-Undang dibolehkan maju dalam Pilkada. Sebagai hak warga negara Indonesia, Agusrin juga tidak pernah dicabut hak politiknya. \"Secara UU sudah jelas, pak Agusrin tetap bisa maju Pilkada,\" paparnya.

Ditegaskanya, majunya Agusrin M Najamudin itu bukan karena kehendaknya. Tapi masyarakat Bengkulu yang mendorong terus, agar mantan Gubernur Bengkulu itu tetap maju kembali menjadi orang nomor satu. Banyak harapan dari masyarakat agar Bengkulu lebih maju di tangan Agusrin M Najamudin. \"Masyarakat yang meminta pak Agusrin maju. Jadi bukan tetap akan maju, masyarakat yang minta,\" tambah Hendra.

Bahkan saat ini, Hendra menegaskan, dukungan dari masyarakat terus mengalir kuat. Baik dari tingkat desa, maupun sampai di Kota. Bahkan tim-tim juga sudah dibentuk, untuk memenangkan Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu. \"Kami yakin Bengkulu akan lebih maju di tangan Pak Agusrin. Hasil survei kita juga masih tinggi,\" tegasnya.

Hendra menegaskan, saat ini Agusrin M Najamudin telah mendaftar ke sejumlah partai politik (parpol) untuk mendapatkan dukungan. Semua parpol di daftarkan. Hanya saja, untuk fit and proper test di parpol yang telah membuka, belum bisa dihadirkan. Seperti di Partai Perindo dan Gerinda.

Menurut Hendra, fit and proper test itu hanya soal waktu tahapan yang dilakukan oleh parpol. \"Itu soal waktu saja belum bisa datang. Karena tahapan masih panjang,\" ungkap Hendra. Meski belum datang di fit and proper test, komunikasi dengan parpol yang telah didaftarkan masih sangat intens. Sehingga pihaknya menyakinkan, Agusrin M Najamudin tetap mendapatkan dukungan dari parpol. \"Komunikasi masih intens terus dengan parpol. Kita optimis sekali,\" tutupnya. (151/ist)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: