Terdakwa Suap Jaksa Nilai Tuntutan JPU Tak Tepat

Terdakwa Suap Jaksa Nilai Tuntutan JPU Tak Tepat

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tiga orang terdakwa kasus suap jaksa untuk menghentikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Nipis Seginim di Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2015/2016 menjalani sidang pembelaan, Selasa (10/12). Tiga orang terdakwa hadir pada persidangan. Dalam persidangan terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini tidak tepat.

Dikatakan Kuasa Hukum Terdakwa Efendi Lod Simanjuntak SH, tuntutan dari JPU KPK tidak tepat untuk terdakwa, karena ketiga terdakwa korban pemerasan aparat dari Kejati Bengkulu. Adapun para terdakwa antara lain, Apip Kusnadi (53) sebagai PNS Kementrian PUPR, mantan PPK irigasi dan rawa II pada Satker SNVT PJPA Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII TA 2016/2017 dan M Fauzi NS (58) pensiunan PNS, Kepala Satker PJPA BWSS VII dan Edi Junaidi PNS BWSS VII.

\"Dalam permintaan uang itu, klien kami ini merasa diperas. Terlebih lagi tidak ada unsur kesepakatan antara klien kami dan oknum jaksa Kejati Bengkulu,\" jelas Efendi.

JPU KPK Feby Dwyandospendy SH menegaskan, JPU membantah pledoi dari terdakwa tersebut. Karena perkara tersebut tidak bisa dikategorikan dalam korban pemerasan, karena tidak dalam keadaan terpaksa. Terkait penyuapan sudah dibuktikan, karena ada nominal yang disepakati antara terdakwa dan oknum jaksa. Terlebih lagi ada upaya pendekatan dari terdakwa kepada oknum jaksa agar proyek tidak bermasalah. \"Bukti sudah sangat kuat, jika bukti tidak kuat tidak mungkin kasus ini sampai ke persidangan,\" pungkas Feby.

Sebelumnya PN Bengkulu menuntut ketiga terdakwa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Ketiga terdakwa melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: