Fasilitas Eselon III dan IV Ikut Dihapus

Fasilitas Eselon III dan IV Ikut Dihapus

JAKARTA, bengkuluekspress.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji para pejabat eselon III dan IV yang dialihkan menjadi fungsional tidak akan mengalami perubahan. Hanya saja, kemungkinan mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas jabatan.

\"Gaji tidak berubah tapi mungkin fasilitasnya,\" kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat.

Menurut Sri Mulyani, hal tersebut sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa pemangkasan eselonisasi tidak mempengaruhi penerimaan para pejabat eselon III dan IV tersebut. Sementara, terkait rencana menggantikan tenaga manusia menggunakan robot atau kecerdasan buatan (artificial intelegence), Menkeu Sri Mulyani menjelaskan hal itu akan dilakukan untuk posisi dan fungsi tertentu.

\"Bagaimana mereka bisa berfungsi baik sesuai tugas birokrasi, itu yang menjadi fokus untuk terus diperbaiki baik dari struktur layer maupun fungsi mereka,\" katanya.

Meski demikian, Menkeu menekankan akan mengukur kinerja para pejabat eselon III dan IV agar tetap memiliki kinerja bagus meski sudah dialihkan atau dipindahkan. Kementerian Keuangan memulai efisiensi birokrasi dengan menyederhanakan eselonisasi III dan IV dimulai dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Sri Mulyani menyebutkan ada 19 jabatan eselon tiga dihilangkan yang sebagian besar merupakan jabatan administrasi dari sebelumnya 36 jabatan. Selain itu, penghapusan jabatan juga dilakukan untuk pejabat eselon empat sebanyak 74 orang dari sebelumnya berjumlah 124 jabatan.

Tak Semua Dihapus

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang menyiapkan langkah pemangkasan jabatan eselon III dan IV. Sebab, tidak semua eselon III dan IV dilakukan pemangkasan. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 384 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

\"Ini masih masih kita pelajari. Karena tidak bisa semua dilakukan,\" terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti kepada BE.

Menurut Diah, sesuai dengan surat edaran itu, ada tiga kriteria eselon III dan IV yang tidak bisa dipangkas. Yaitu pejabat yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewajiban dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau penggunaan barang dan jasa. \"Pejabat yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayaan, juga tidak dikecualikan dalam penyerderhaan birokasi,\" bebernya.

Kemudian, kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada MenPAN-RB. Nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukan sebagai pejabat struktur eselon III, IV dan V. \"Ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa disederhanakan. Seperti di TU, itu nanti seperti apa,\" tambah Diah.

Untuk itu, agar tidak salah dalam melakukan pemangkasan jabatan eselon III dan IV, BKD masih akan terus berkonsultasi kepada KemenPAN-RB. Karena pemerintah daerah telah diberikan deadline waktu pada minggu ke empat Desember ini. \"Tahun depan, sesuai kebijakan pemerintah pusat itu sudah diberlakukan,\" tegasnya.

Diah juga memastikan, bagi pejabat yang terkena penghapusan jabatan eselon III dan IV tidak akan mengurangi pendapatan. Sebab, untuk tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun depan tetap dianggarkan seperti tahun 2019 yaitu Rp 160 miliar. Tinggal lagi untuk mendapatkan TPP lebih besar, maka harus disesuaikan dengan kinerja. \"Pastinya tidak akan mengurangi pendapatan,\" ujar Diah.

Tidak hanya TPP, uang makan PNS juga akan naik pada tahun 2020. Hal itu tentu akan memberikan semangat lebih besar lagi bagi para PNS. Untuk itu, Diah menegaskan, PNS tidak perlu khawatir terkait pemangkasan eselon III dan IV. \"Tetap kerja seperti biasa dan berkarirlah sebaik mungkin,\" tutupnya. (**/ant/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: