Pemkot Batasi Perumnas Subsidi

Pemkot Batasi Perumnas Subsidi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu mulai memberikan batasan kepada seluruh developer perumahan dengan melarang pendirian perumahan hingga ratusan unit disatu titik. Hal ini menginggat lahan di Kota Bengkulu mulai menyempit.

\"Kebutuhan akan lahan sudah mulai terbatas, tetapi kebutuhan untuk rumah semakin tinggi,\" kata Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Bengkulu, I Made Ardana, kemarin (1/12).

Rata-rata developer yang akan membangun rumah membutuhkan hingga 2 hektare lebih. Pun demikian dengan pembatasan ini bukan berarti Pemkot akan mematikan usaha perumahan, melainkan akan mengaturnya dengan cara pendirian rumah tipe cluster. \"Jadi, satu cluster paling banyak hanya 20 rumah yang hanya menghabiskan lahan setengah hektare saja. Jadi itu yang diharapkan ke depan, sehingga kebutuhan masyarakat akan rumah terpenuhi, kemudian pengembang tetap bisa berusaha di Kota Bengkulu,\" jelasnya.

Dalam penerapan rumah cluster ini akan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Perum Cluster yang akan segera disahkan DPRD kota. Melalui perda tersebut maka akan diatur batasan-batasan bagi pengembang dalam mendirikan rumah. Perda tersebut juga mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga jika ada lahan kosong, namun bukan berada di zona perumahan maka pengembang dilarang membangun di area tersebut.

Begitu juga sebaliknya jika ada lahan kosong yang letaknya masih di dalam wilayah perumahan maka akan diperbolehkan namun dibatasi hingga 20 rumah saja. \"Yang paling penting tidak keluar dari aturan RTRW, kemudian tidak keluar dari zonasi dan rencana detailnya, sehingga dimana pun nantinya muncul cluster maka tidak menyalahi aturan,\" ungkap Made.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan SH menjelaskan di dalam Perda Perumahan Cluster tersebut yang menjadi inisiatif dewan ini juga memperjelas tanggung jawab pihak pengembang/developer yang mendirikan perumahan, seperti tanggungjawab terhadap sarana dan fasilitas umum, irigasi, jalan, dan sebagainya.

Sebab, selama ini banyak laporan dari warga yang mengeluhkan kurangnya tanggung jawab dari pengembang sehingga merugikan para penghuni perumahan tersebut. \"Dalam perda ini kita fokus pada hak dan kewajiban pengembang, termasuk dampak lingkungannya seperti antisipasi banjir, kemudian fasilitas umum seperti sarana ibadah, ini akan menjadi syarat jika ingin membangun kawasan perumahan,\" jelas Solihin.

Terkait dengan implementasi Perda Perumahan itu, pihaknya juga akan mengevaluasi perumahan yang sudah dibangun selama ini ataupun yang baru akan dibangun.  Jika ada pihak pengembang yang tidak memenuhi syarat maka akan ada ketegasan hukum yang akam diatur dalam perda tersebut. \"Perda akan memandatkan para peraturan Walikota (Perwal) untuk menindaklanjutinya,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: