10 Desember, Batas Akhir Pencairan Dana Kelurahan

10 Desember, Batas Akhir Pencairan Dana Kelurahan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota terus berupaya menggenjot realisasi Dana Kelurahan, khususnya untuk tahap kedua. Pasalnya, dari total 67 kelurahan baru 4 saja yang telah mencairkan dana tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Bengkulu, Arif Gunadi mengatakan, batas akhir pencairan dana tersebut sendiri ialah hingga pertengahan minggu kedua bulan Desember mendatang.

\"Batas akhir pencairan dana kelurahan tahap kedua di tanggal 10 Desember mendatang, ya kita berharap tidak ada lurah yang terlambat nantinya,\" ujarnya kepada bengkuluekspress.com Kamis (28/11) siang.

Sementara untuk batas akhir penyerahan surat pertanggungjawaban (SPJ) akan berakhir seiring dengan berakhirnya tahun ini, yakni di tanggal 31 Desember.

\"Mereka kan rata-rata sudah mengerjakan, tinggal SPJ nya saja yang belum. Kalau SPJ tahap kedua batas akhirnya ya ditanggal 31 Desember,\" imbuh Arif Gunadi yang malam tadi kembali dikukuhkan sebagai Kepala BPKAD.

Pencairan dana kelurahan sendiri dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya, yakni 50% di tahap pertama dan 50% untuk tahap kedua. Selain itu, ia juga kembali mengingatkan agar para Lurah tidak perlu takut melaksanakan tugasnya, karena ada pendampingan dan juknis yang jelas. (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: