Ini Jawaban Bupati

Ini Jawaban Bupati

Soal Pilkades 2020

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemkab Kaur kini sedang melakukan pertimbangan berbagai aspek mulai dari aspirasi masyarakat, keamanan prioritas penyenggaraan pemerintahan dan kemampuan anggaran terkait dengan pelaksananan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020. Hal ini disampaikan Bupati Kaur Gusril Pausi SSos MAP saat menyampaikan Jawaban Pemkab Kaur terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kaur terhadap Raperda tentang APBD Kaur tahun 2020 di ruang rapat paripurna, kemarin (25/11).

Dalam kesempatan itu, Gusril juga mempertegas pernyatannya saat kembali didesak oleh perwakilan Fraksi Demokrat, Deni Setiawan SH saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna. Menurut bupati, Pemkab Kaur tentunya tak akan mempersulit penyelenggaraan Pilkades dan tidak ingin Pilkades terlalu lama tak digelar. “Saya sudah perintahkan untuk menyikapi hal ini. Kalau memang bisa diselenggarakan kenapa tidak, kita tidak ada kepentingan dalam hal ini,” tegas bupati, kemarin (25/11).

Dikatakannya, pertanyaan terkait dengan Pilkades ini lantaran dalam plafon anggaran KUA-PPAS DPRD Kaur khususnya beberapa fraksi menilai alokasi dana yang sodorkan oleh Pemkab Kaur dinilai tak akan mampu menyelenggarakan pelaksanaan Pilkades. Hal ini lantaran besarnya kebutuhan Pilkades. Sementara hanya dialokasikan beberapa persen saja dari total dana kebutuhan itu. Diketahui tahun 2020 mendatang akan ada 117 desa yang akan kekosongan Kades defenitif dan hanya dijabat oleh Pjs Kades saja. “Kita upayakan Pilkades serentak ini dapat digelar secepat mungkin, tapi ini sesuai dengan petunjuk yang ada,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Asmawi MH, mengaku memang alokasi dana yang disodorkan dan disetujui oleh TPAD dari alokasi dana yang diusulkan oleh pihaknya sebesar Rp 4 miliar, yang disetujui hanya Rp 750 juta sehingga plafon dana itu tentu masih akan mengalami kekurangan untuk menggelar pilkades di 117 desa yang ada.“Kita punya solusi nanti dana kekurangan itu bisa diambil dari Dana Desa (DD) sehingga yang kita lontarkan hanya sebagian sedangkan sebagian lagi didanai oleh DD masing-masing,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: