Alihkan Pantai Panjang dan Taman Remaja ke Kota

Alihkan Pantai Panjang dan Taman Remaja ke Kota

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam hearing itu, dewan kota meminta dua aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yaitu Pantai Panjang dan Taman Remaja diserahkan kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, mengatakan dewan provinsi yang berdapil di Kota Bengkulu bisa mendesak Gubernur Bengkulu untuk mengembalikan aset tersebut ke Pemkot. \"Kita ingin pengelolaannya itu dikembalikan lagi ke Pemkot,\" terang Indra kepada BE, usai melakukan hearing bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kota Bengkulu, kemarin (25/11).

Dijelaskannya, jika dua aset tersebut dikembalikan ke pemkot lagi, maka pemkot memaksimalkan pengelolaanya. Sebab, sampai saat ini, seperti Taman Remaja masih terbengkalai, belum dikelolah dengan baik. \"Agar pengelolaan lebih baik lagi,\" tambahnya.

Selain itu, Komisi II DPRD Kota juga meminta agar pemprov membangun daerah aliran sungai (DAS) di Jalan Aren RT I Sungai Rupat Kelurahan Cempaka Permai. Sebab, kondisi saat ini pemasalahan itu menuai masalah antar warga. Meningat ada salah satu warga yang membuat pelapis tebing, hingga menutup aliran sungai. \"Potensi banjir akan terjadi ketika hujan lebat melanda wilayah itu. Kita ingin hal ini diperjuangkan juga oleh dewan provinsi yang dapil kota,\" papar Indra.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kota, Dempo Xler mengatakan, apa yang menjadi kewenangan pemprov, maka mau tidak mau, beberapa pemasalahan tersebut bisa diselesaikan. Jangan sampai nantinya, banjir terjadi kepada warga kota. \"Ini harus cepat diselesaikan. Kita minta Dinas PUPR Provinsi untuk bisa menyelesaikannya. Jangan sampai berlarut-larut,\" papar Dempo.

\"Begitupun soal pantai panjang dan taman remaja, sesuai kewenangan provinsi itu tidak memiliki wilayah, yang punya ada kabupaten/kota. Seyogyanya, aset itu diserahkan ke kota. Kita akan perjuangkan ini,\" tuturnya.

Dalam hearing itu, DPRD Provinsi juga menyerahkan hasil reses yang menjadi kewenangan pemkot. Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kota, Suharto mengatakan, apa yang didapatkan hasil reses ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Bengkulu. Karena beberapa aspirasi warga itu, merupakan kewenangan kota.

Seperti lampu jalan, pengelolahaan pasar, perbaikan jalan gang dan lainnya. \"Ini bentuk sinergitas antara DPRD Kota dan Provinsi. Mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, saling diperjuangkan. Karena ini merupakan kepentingan masyarakat Kota Bengkulu,\" tutup Suharto. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: