Bangunan Liar di PP Segera Ditertibkan

Bangunan Liar di PP Segera Ditertibkan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bangunan liar yang berada di sepanjang Pantai Panjang Kota Bengkulu akan ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dalam waktu dekat ini. Plt Kasatpol PP, Hilmansyah mengatakan keberadaan pondok liar di sepanjang lokasi wisata pantai dinilai tidak baik. Menganggu keindahan dan kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.

”Nanti kami dari Satpol PP akan melakukan diskusi dan pendekatan dahulu kepada setiap pemilik pondok-pondok di pantai. Kita akan mencari jalan keluarnya untuk pondok-pondok mereka itu.

Seperti, kita akan membuatkan bangunan yang resmi untuk mereka membuka usaha. Kita akan mengajukan kepada pemerintah tentang hal itu, tetapi dengan catatan mereka harus membayar retribusi,\" ucapnya, kemarin (21/11).

Dia menambahkan, selama ini Satpol PP kurang tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), kedepannya Satpol PP akan melakukan pendekatan. Berdiskusi dengan pedagang supaya mematuhi aturan. Jika masih juga ada yang melanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan visi dan misi Satpol PP mewujudkan Kota Bengkulu yang tertib, tenteram, rapi dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. \"Agar para pemilik pondok-pondok tidak mendirikan bangunan liar lagi di kawasan Panati Panajang setelah kita bersihkan dan rapikan, makanya diperlukan pendekatan yang persuasif jangan pakai otot ataupun kekerasan,\" bebernya.

Selain itu, pihaknya pun akan mengusulkan ke Walikota Bengkulu agar kawasan Pantai Panjang didirikan pos jaga Satpol PP supaya ada yang menjaga dan melihat kalau memang masih ada warga yang masih melanggar. \"Selama ini memang belum ada pos jaga Satpol PP di Pantai Panjang, tidak menutup kemungkinan di 2020 akan ada. Hal itu demi menjaga kawasan Pantai Panjang Bengkulu dari bangunan liar warga yang sangat merusak keindahan pantai itu sendiri,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: