Passing Grade Tes CPNS Turun
TAIS,Bengkulu Ekspress - Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tes Calon Pegawai Negeri Sipil, 2019, turun dari standar passing grade CPNS tahun 2018.
Ketentuan turunnya passing grade ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) nomor 24 tahun 2019.
Informasi ini dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma Elian Suhandi saat ditemui BE di ruangannya, kemarin (12/11).
\"Berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan kemenpan passing grade turun, khusus TIU tidak turun tetap 80 seperti tahun lalu\" jelas Elian Suhandi
Adapun standar passing grade tahun 2019 ini yakni, terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelenjensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. Sebelumnya pada tahun 2018 lalu, ambang batas nilainya TWK 75, TIU 80, dan TKP 143.
Dengan begitu, kemungkinan peserta untuk lolos tes SKD CPNS 2019, lebih besar daripada 2018. Tahun lalu jumlah peserta yang lolos passing grade sedikit, sehingga Kemenpan-RB membuat kebijakan baru.
Berupa melakukan perangkingan terhadap peserta yang tidak lolos SKD untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Saat ini tes CPNS masih dalam tahapan pendaftaran, di situs sscasn.bkn.go.id, yang dibuka sejak senin (11/11/2019) kemarin. Rencananya tes SKD dijadwalkan digelar pada Februari-Maret 2020. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: