Pembahasan Sengketa Lahan Curup-Kepahiang Temui Jalan Buntu
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Sengketa lahan RSUD Curup yang merupakan perbatasan antara Rejang Lebong dan Kepahiang masih terus bergulir. Perwakilan Rejang Lebong dan Kepahiang yang masing-masing diwakili oleh Asisten 1 Pemkab kembali dipertemukan untuk musyawarah mufakat dan ditengahi oleh Penjabat Setda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, Jumat (1/11).
Akhirnya rapat tersebut masih belum menemui kata sepakat dari kedua belah pihak. Hamka menyebutkan bahwa pertemuan kemarin merupakan hasil tindak lanjut dari pemanggilan Biro Pemerintahan oleh Kemendagri satu minggu yang lalu. Dimana Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu diminta untuk kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk kembali bermusyawarah.
\"Yang kita lakukan atas perintah dari Kemendagri untuk tetap menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Kepahiang dan Rejang Lebong,\" ungkap Hamka kepada Bengkuluekspress.com usai memimpin rapat, Jumat (1/10).
Sebenarnya kata Hamka, sudah ada titik koordinat yang ditentukan pada rapat terakhir yang ditentukan oleh pihak Pemprov, namun sayangnya saat diserahkan ke Pemerintah Kabupaten, hasil tersebut belum diterima oleh Bupati Kepahiang dan kembali menyurati Pemprov perihal tersebut. Meneruskan surat bupati tersebut langsung disampaikan kepada Kemendagri.
\"Usai penyampaian itulah Biro Pemerintahan dipanggil kemudian untuk melaksanakan pertemuan kembali dengan berlandaskan Permendagri yang berlaku,\" jelas Hamka.
Hamka menambahkan, kedua belah pihak akan diberi waktu hingga 2 minggu kedepan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Baru selanjutnya keduanya akan dipanggil membali untuk memaparkan hasil dari musyawarah di tingkat kabupaten.
Jika dalam pertemuan kedua masih belum juga diterima kesepakatan, maka akan dilaksanakan pertemuan ketiga yang juga akan mengundang pihak Kemendagri.
Namun, tambah Hamka, jika itu belum juga maka keputusan sepenuhnya akan diserahkan kepada Kemendagri untuk menetapkan perbatasan tersebut dan Kabupaten wajib menerima keputusan Kemendagri dengan legowo. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: