Tersangka Kasus DPRD 2 Orang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di DPRD Kabupaten Seluma. Pembelian BBM untuk 12 mobil dinas dan perbaikan suku cadang kendaraan di Sekretariat DPRD Seluma, 2017. Dua orang tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SA sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Seluma dan FL sebagai Kasubag Keuangan DPRD Seluma. Penetapan tersangka kasus korupsi di Kabupaten Seluma dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Suwarno SSos MH Rabu (23/10).
\"Dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus berinisial SA sebagai bendahara dan FL sebagai PPTK,\" jelas Sudarno.
Meski sudah ditetapkan tersangka SA dan FL belum ditahan oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Meski demikian mereka sudah diperiksa sebagai tersangka. Mereka tidak ditahan karena kooperatif kepada penyidik.\"Mereka belum ditahan,\" imbuh Kabid Humas.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta dari anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar. Sudah puluhan orang saksi dimintai keterangan sampai kasus tersebut naik ke penyidikan. Salah satunya Sekda Kabupaten Seluma Irihadi Msi.
Seperti diketahui sebelumnya, anggaran biaya perbaikan suku cadang Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas lingkungan Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.Ada dugaan temuan fiktif dalam penggunaan anggaran tersebut. Mark Up belanja BBM pimpinan dan Aggota DPRD Seluma, serta alat perlengkapan DPRD Seluma. Saat dilaukan pemeriksaan audit BPK tidak ada kerugian negara. Hanya saja masih ada kekurangan administrasi jenis struk pembelian BBM, kemudian administrasi dilengkapi oleh sekretariat dewan. Namun diduga terjadi penyimpangan sehingga dilakukan penyidikan oleh Polda Bengkulu. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: