Kenaikan UMP Idealnya 20 Persen

Kenaikan UMP Idealnya 20 Persen

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak dengan tegas kenaikan upah yang akan diumumkan pemerintah sebesar 8,51 persen pada 2020. Penolakan tersebut disebabkan kenaikan UMP belum mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Bengkulu. Idealnya besaran kenaikan UMP untuk memenuhi KHL yaitu minimal sebesar 20 persen.

\"Jelas kita tolak kenaikan upah 8,51 persen, kami memintanya 20 persen,\" kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, kemarin (21/10).

Ia menjelaskan, angka 20 persen kenaikan tersebut merupakan hitungan yang sudah dihitung-hitung dengan baik dengan melibatkan setidaknya 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, 84 item KHL tersebut memberikan kejelasan yang jelas bagi para buruh, dari sisi kesejahteraan. Maka dari itu Aizan Dahlan meminta pemerintah menaikan upah sebesar 20 persen. \"Dari 84 item KHL yang kami hitung secara internal, kami melihat kenaikan yang layak sebesar 20 persen dari angka yang sekarang,\" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bengkulu, M Basri Muhammad mengatakan, saat ini kondisi ekonomi baik global dan domestik sedang tidak baik sehingga cukup mengganggu perkembangan bisnis akhir-akhir ini.

\"Secara pebisnis kita melihat kalau pertumbuhan ekonomi lambat ataupun kecil, inflasi kecil, itu memang menandakan ekonomi lagi lambat, kalau lambat usaha juga agak lambat, jadi kalau upahnya tidak diimbangi kesitu pasti salah satu kena dampak,\" kata Basri.

Jadi menurutnya, kenaikan upah yang diminta buruh lebih dari angka 8,51 persen, tidak serta-merta bisa diterima. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian yang sedang melambat. Oleh karena itu, menurutnya pengusaha dan buruh haruslah saling membantu dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan. \"Kalau itu diselesaikan sama-sama, senang sama senang, susah sama susah. Jadi kita mengikuti kondisi pasar tidak bisa kenaikan itu menguntungkan salah satu pihak saja,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto mengatakan, masih enggan menanggapi soal besaran UMP Provinsi Bengkulu yang sebelumnya telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan naik 8,51 persen pada 2020 mendatang. Pihaknya saat ini masih ingin menunggu hasil survei terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bengkulu dan kajian bersama Dewan Pengupahan Bengkulu.\"Ya nanti di dewan pengupahan, masing-masing kita akan mendengarkan seperti apa,\" kata Sudoto.

Disnakertrans juga akan mendengarkan pendapat dari serikat kerja seperti apa, asosiasi pengusaha seperti apa, dari pemerintah seperti apa. Semua tanggapan tersebut, nanti akan dirumuskan dengan memperhatikan survei terbaru KHL yang sudah dilakukan. \"Nah itu yang nanti akan menjadi rujukan atau rekomendasi kepada Gubernur,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: