Pendaftaran Cakades Bisa Diperpanjang
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Masa pendaftaran calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan ditutup hingga pukul 00.00 WIB, Kamis (17/10). Meski demikian, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diperbolehkan untuk memperpanjang masa pendaftaran.\"Jika peserta Pilkades kurang, masa pendaftaran boleh diperpanjang. Sebab, peserta Pilkades minimal 2 orang,\" tegas Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso, kemarin (16/10).
Dikatakan Jaka, aturan itu bukan mengada-ada. Melainkan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades. Selain itu, juga diatur bahwa masa perpanjangan hanya dibatasi selama 3 hari pasca pendaftaran ditutup 17 Oktober 2019.\"Pendaftaran diperpanjang hingga 3 hari. Apabila masih belum ada penambahan, kembali diperpanjang 3 hari lagi,\" kata Jaka.
Meski demikian, sambungnya, antusias masyarakat untuk menyalurkan hasrat sebagai pemimpin di desa alias sebagai Kades sangat besar. Betapa tidak, selain akan menjadi orang yang dituakan di masing-masing desa, Kades juga diberikan penghasilan tetap (Siltap) yang menggiurkan. Yaitu, sebesar Rp 2 juta perbulan. Selain itu, Kades juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 1 juta perbulan serta honor dari pelaksanaan program dana desa (DD). \"Sampai saat ini, kami belum memiliki data mengenai jumlah peserta Pilkades di masing-masing desa. Pun begitu, kekurangan peserta di suatu desa sangat kecil kemungkinannya,\" beber Jaka.
Setelah pendaftaran ditutup, Jaka mengingatkan kepada panitia tingkat desa agar segera menyampaikan laporan. Sebab, jika ada peserta yang melebihi batas maksimal, yakni 5 orang, maka panitia kabupaten harus menfasilitasi pelaksanaan seleksi untuk menjaring 5 peserta terbaik.
\"Untuk seleksi peserta yang lebih dari 5 orang, kami akan bekerjasama dengan Unib dalam melakukan seleksi,\" jelas Jaka.
Setelah berkas diterima, lanjutnya, panitia harus selektif dalam melakukan pengecekan kelengkapan syarat pada tanggal 18-24 Oktober. Jika memang tak memenuhi, panitia Pilkades diberikan kewenangan untuk menggugurkan pendaftar.\"Selain ditingkat desa, pemeriksaan juga akan dilakukan ditingkat kabupaten. Nama-nama Cakades yang telah memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 25 Oktober,\" pungkasnya. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: