Alun-alun Kota Bakal jadi Aset Pemprov

Alun-alun Kota Bakal jadi Aset Pemprov

\"\"Dibangun di Atas Lahan Pemprov

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Proyek pembangunan alun-alun atau berendo yang menggunakan APBD Kota Bengkulu sebesar Rp 21,5 miliar rupanya dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pembangunan ini diduga mubazir karena belum ada pengalihan status lahan secara resmi dari pemprov, sehingga sewaktu waktu bisa dilakukan pembongkaran oleh pemilik aset.

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi SE MM mengakui bahwa status lahan adalah milik provinsi. Namun, pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut, apalagi bila nantinya timbul gugatan terhadap pengelolaan aset yang dianggap melangkahi kewenangan.

\"Provinsi sejauh ini belum bersedia menyerahkan, tapi tak masalah, yang penting adalah bagaimana kota ini maju. Kalau kita berkutat provinsi tidak mau anggarkan, ya sudah sekarang kita kerjakan sendiri,\" kata Dedy Wahyudi.

Ia membeberkan bahwa sebelum pembangunan alun-alun itu, pihaknya sudah mengajukan izin tertulis kepada Pemprov Bengkulu yang menurutnya memang belum bersedia menyerahkan aset tersebut. Dalam hal ini pihaknya tidak ingin dibenturkan dengan perbedaan kepentingan antara pemkot dan pemprov terhadap pembangunan tersebut.

\"Kita sudah minta izin, pada prinsipnya mempersilahkan. Tapi kelemahannya nanti alun-alun itu bukan jadi milik kota, tapi jadi aset milik provinsi,\" ungkap Dedy.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Juanda mengatakan berdasarkan aturan hukum secara umum memang tidak diperbolehkan melakukan pembangunan di atas tanah yang bukan milik pemda bersangkutan.\"Dalam hal ini pemkot mengeluarkan uang banyak dikhawatirkan pemkot mengalami kerugian. Artinya jika memang belum ada izin harusnya jangan dipaksakan,\" kata Prof Juanda, kemarin (13/10).

Menurutnya, hal-hal yang mubazir ini menyalahi azaz penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meskipun itu untuk kepentingan masyarakat dan keindahan kota. Lebih lanjut dijelaskannya, jika memang belum ada pengalihan status lahan, maka ada cara lain yang bisa dilakukan yakni menjalin kerjasama melalui MoU yang diajukan pemkot kepada pemprov tentang pemanfaatan lahan tersebut.

Menurut Juanda, sebisa mungkin soal perizinan ini harus sudah selesai sebelum dibangun, dan dibuktikan dengan hitam di atas putih agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.\"Jika pemkot memiliki niat yang baik untuk membangun wajah kota, maka pemprov juga harus fair memberikan izin jika memang belum ada planning dalam waktu dekat di atas lahan itu,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: