Penandatanganan NPHD Pilkada Diperpanjang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Banyaknya daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 membuat Komisi Pemilihaan Umum (KPU) memperpanjang waktu penandatanganan. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, perpanjangan penandatangan NPHD itu dilakukan sampai tanggal 14 Oktober mendatang.
\"Ya memang diperpanjang dari sebelumnya batas akhir 1 Oktober. Itu hasil keputusan dari Kemendagri dan KPU RI,\" terang Eko kepada BE, kemarin (8/10).
Dijelaskannya, dengan adanya perpanjangan penandatangan NPHD itu, maka memberikan kesempatan kepada semua kepala daerah, khususnya di Provinsi Bengkulu, untuk bisa segera menandatanganan NPHD yang tertera jumlah anggaran pilkada tahun depan. Mengingat di Provinsi Bengkulu ada 7 kabupaten dan Provinsi Bengkulu yang belum menandatangan NPHD.\"Masih ada waktu untuk melakukan pembahasan,\" tuturnya.
Untuk biaya pemilihan gubernur (Pilgub), KPU Provinsi telah mengusulkan anggaran ke Pemprov Bengkulu sebesar Rp 130 miliar. Jumlah itu menurun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 240 miliar. \"Memang ada penurunan dan nilai itu sudah kami usulkan lagi,\" tegas Eko.
Penurunan usulan anggaran di NPHD itu terjadi lantaran adanya pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Dari sebelumnya 6.165 TPS berkurang menjadi 4.600 TPS. Dengan pengurangan jumlah TPS itu maka berkurang jumlah petugas TPS. Tidak hanya itu, honor KPPS juga akan disesuaikan dengan aturan sebelumnya yaitu satu bulan masa kerja.\"Jadi, bukan hanya rasionalisasi, tapi memang menghemat sekali dengan anggaran segitu,\" beber Eko.
Meski demikian, usulan tersebut masih akan dilakukan pembahasan dengan Pemprov. Sehingga dalam penganggarannya nanti benar-benar cukup untuk membiayai pilkada. \"Yang jelas kita bahas dulu,\" tegasnya. Untuk penandatanganan NPHD, menurut Eko, tidak bisa dua kali, harus tetap satu kali. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU. \"NPHD harus tetap satu kali. Karena itu aturan,\" tegasnya.
Untuk penganggaran, akan disesuaikan dengan pemda. Asalkan nilai di NPHD itu sudah tercantumkan sehingga pengganggaran Pilkada sudah bisa dipastikan. \"Mau pencairannya lebih dari satu kali, tidak apa-apa. Asalkan NPHD-nya satu kali,\" tutup Eko. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: