Ombudsman Minta Pemprov Bekukan Izin PLTU Teluk Sepang
Diduga Ada Maladministrasi Dokumen Amdal
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Bengkulu dinyatakan telah melakukan maladministrasi. Hal itu tertuang di dalam surat Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, Nomor B/924/RK.01/IX/2019 yang terbit Selasa (1/10). Maladministrasi sendiri ialah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau in materiil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Pemeriksaan ini dilaksanakan Ombudsman RI setelah Kanopi Bengkulu memberikan dokumen dugaan penyimpangan dokumen AMDAL terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang Kota Bengkulu. Berdasarkan surat rekomendasi tata ruang dengan Nomor 650/0448/BAPPEDA oleh Bappeda dan penyimpangan prosedur dalam proses penilaian dokumen kerangka acuan sebagai pedoman AMDAL PLTU Teluk Sepang. Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta kepada DLHK Provinsi Bengkulu membekukan izin lingkungan PT TLB dengan cara mengusulkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Salah seoarang penggugat PT TLB, Harianto menyampaikan, sejak awal pihaknya menyuarakan hasil analisis penyimpangan dokumen AMDAL yang disampaikan ke Gubernur dan DLHK Provinsi Bengkulu. \"Tapi Gubernur tidak menggubris dan tidak pernah mau menemui warga. Jadi fakta ini menjadi salah satu delik aduan kami ke PTUN. Kita berharap supaya penyelidikan Ombudsman dapat meyakinkan majelis hakim untuk memenangkan gugatan warga. Apalagi sekarang ini sudah ada pihak dari negara yang juga menyatakan izin lingkungan salah. Karena itu, tunggu apalagi ini harus diselesaikan,\" harap Harianto.(HBN)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: