Empat Raperda PR Dewan Baru

Empat Raperda PR Dewan Baru

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pada 2019 ini, masih masih tersisa empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum tuntas. Raperda ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi dewan baru untuk menuntaskannya. Raperda tersebut diantaranya, Raperda Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang CSR belum ada kesepakatan, Raperda Pengelolaan Keuangan daerah, Raperda penyertaan modal daerah ke Bank Bengkulu.

\"Ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan yang belum selesai pembahasannya Raperda Pengelolaan Keuangan daerah, Raperda penyertaan modal daerah ke Bank Bengkulu,\" tegas Kabag Administrasi Sekda Seluma Nur Fadlyah SH kepada Bengkulu Ekspress.

Disampaikan, khusus pada raperda CSR dan pengelolaan barang milik daerah sudah disampaikan ke DPRD Seluma, dan memang belum ada kesepakatan. Masih memerluan kajian mendalam, serta naskah akademik dari raperda yang sudah di usulkan.\"Untuk CSR sudah sepakat dan tinggal penyampaian saja lagi dan perusahaan siap untuk diperdakan,\" imbuhnya.

Menurut Nurfadliya pembahasan Raperda tersebut, sudah dipastikan tidak dapat diselesaikan hingga 2019 ini. Mengingat saat ini telah memasuki penghujung 2019, sudah tidak akan terkejar lagi pembahasannya. \"Itu sudah menjadi pekerjaan rumah untuk 2020. Jadi nanti salah satu pembahasan yang akan dilakukan terkait dengan empat Raperda tersebut,\" terusnya.

Sedangkan, pada saat ini sudah ada delapan Perda yang dilakukan pengesahan, dimana dari rencana awal ada sekitar 12 Raperda yang telah disiapkan oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Seluma.\"Perda yang sudah kita sahkan, diantaranya Perda APBD 2019, Perda Pertanggungjawaban tahun 2018, Perda APBD Perubahan, serta lima Perda usulan OPD lainnya,\" tutupnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: