Kejari Ukur Ulang Lahan Pemkot

Kejari Ukur Ulang Lahan Pemkot

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu melakukan pengukuran ulang aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang ada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Selasa (24/9). Pengukuran lahan juga melibatkan Ketua RT 13, mantan Ketua RT 13, mantan Lurah Bentiring, Lurah Bentiring dan beberapa pihak yang mengetahui letak patok pembatas antara lahan perumahan Korpri dengan lahan lain di luar lahan perumahan Korpri. Patok pembatas tersebut terbuat dari tiang semen berbentuk persegi berwarna biru. Patok tersebut memiliki kode PK (Perumahan Korpri) sebagai tanda bahwa patok tersebut adalah patok pembatas perumahan Korpri. Diduga patok tersebut dibuat tahun 1995 saat pembebasan lahan dilakukan oleh tim 9 Pemkot. Patok tersebut tersebar di beberapa titik, setelah menemukan patok, tim kemudian melakukan pengukuran ulang menggunakan GPS dari BPN Kota Bengkulu. Penyidik Pidsus juga memasang tiang dari bambu sebagai tanda bahwa kasus dilakukan penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH mengatakan, nantinya hasil pengukuran akan dicocokkan dengan peta tata bidang tanah tahun 1995 lalu dan keterangan Ibnu, mantan Kepala BPN Kota Bengkulu tahun 1995.

\"Nanti hasilnya pengukuran akan kita cocokkan dengan dokumen peta tata bidang tanah yang dikeluarkan tahun 1995 lalu,\" jelas Kajari.
Jika pengukuran tersebut cocok dengan tata bidang tanah maka akan semakin memperkuat bahwa lahan yang digunakan untuk perumahan Korpri tersebut merupakan aset milik Pemkot Bengkulu. Seluruh lahan akan dilakukan pengukuran ulang, termasuk lahan seluas 8,6 hektare yang saat ini sudah dibangun perumahan oleh developer. \"Keseluruhan akan dilakukan pengukuran ulang, termasuk yang 8,6 hektare itu. Untuk perkembangan lain menunggu hasil penyidikan lainnya,\" pungkas Kajari. Untuk diketahui, Kejari Bengkulu sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi pada tahap penyidikan. Mulai dari Camat Muara Bangkahulu, istri Camat Muara Bangkahulu, mantan Kepala BPN Kota Bengkulu yang menjabat tahun 2015, pihak kelurahan Bentiring, ketua RT dan RW setempat, mantan Walikota, tim 9 yang bertugas membebaskan tanah tahun 1995 sampai project manager perum perumnas yang bertugas membangun rumah yang diperuntuk bagi ASN Pemkot Bengkulu. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa luas lahan yang digunakan untuk membangun perumnas ASN sekitar 12 hektare. Jumlah rumah yang dibangun sekitar 610 unit, beberapa rumah tidak ditempat karena rusak akibat bencana alam gempa bumi, akhirnya hanya skeitar 569 unit ditempati. Untuk luas lahan yang diklaim masyarakat kemudian dijual oleh pengembang dan dibangun perumahan sekitar 8,6 hektare. Diduga lahan tersebut dijual dengan harga antara Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: