Riko Madari Diperiksa Polda Bengkulu

Riko Madari Diperiksa Polda Bengkulu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, memeriksa Riko Khadafi Madari, Senin (23/9). Tersangka dugaan korupsi proyek preservasi jalan perbatasan Kabupaten Kepahiang Simpang Kantor Bupati- batas Sumatera Selatan tahun 2017 tersebut, tiba di Gedung Reskrim Polda Bengkulu sekitar pukul 14.30 WIB. Menggunakan jaket hitam dan celana jeans, masker, serta topi Riko, enggan memberikan komentar kepada awak media saat dikonfirmasi.\"Nanti ya,\" singkat Riko.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan terkait pemeriksaan satu orang tersangka korupsi proyek pembangunan jalan tersebut. Riko sudah pernah dipanggil sebelumnya pada Senin (16/9) lalu, tetapi Riko tidak datang.

\"Diperiksa sebagai tersangka, Senin kemarin yang bersangkutan tidak datang kemudian penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan,\" jelas Kabid Humas.

Apakah setelah diperiksa Riko ditahan, Kabid Humas mengatakan ditahan atau tidak tergantung dari penyidik. Yang pasti penyidik akan fokus memintai keterangan Riko terkait proyek tersebut untuk keperluan menambah bukti. \"Ditahan atau tidak tergantung penyidik, sekarang fokus pemeriksaan dulu,\" imbuh Kabid Humas.

Selain Riko yang bertindak sebagai pengendali proyek, pada kasus korupsi jalan kepahiang Subdit Tipikor menetapkan tiga orang tersangka lain. Mereka adalah Sudirman selaku konsultan pengawas dari PT JMM, Maliyan Sahari selaku Direktur PT SB dan Candra Purnama yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Kepahiang hingga batas Sumsel ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Diduga kuat volume pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak. Pembangunan jalan tersebut bersumber dari APBN tahun 2017 Rp 31 miliar lebih. Dikerjakan oleh PT Sindang Brothers, selama melakukan penyidikan, sudah puluhan saksi dimintai keterangan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: