Wartawan Diusir, Mahasiswa Ancam Demo

Wartawan Diusir, Mahasiswa Ancam Demo

ICW: BPK Harus Terbuka Kepada Publik

BENGKULU, BE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak lagi transparan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan di setiap pemerintah daerah atau pusat. Bahkan situs resmi BPK juga tidak memuat lagi LHP tersebut. Padahal pemuatan LHP itu penting agar masyarakat ikut mengawasi setiap pemeriksaan yang dilakukan BPK kepada pemerintah. Selain itu sangat disesalkan jika BPK juga tidak transparan soal LHP kepada media, sebagai sumber informasi masyarakat. \"Kami meminta kepada BPK agar terbuka kepada publik. Kami juga meminta agar BPK membuka kembali file lengkap tentang LHP pada situsnya, agar kita bisa melihat transparansi yang dilakukan BPK,\" ujar peneliti senior ICW, Febri Hendri, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada BE Ia mengatakan BPK selalu berdalih, hilangnya file LHP itu karena rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. BPK kemudian menerapkan kebijakan baru, yaitu setiap permintaan LHP ke BPK melalui proses surat menyurat. \"Tapi itu tidak menjadi alasan. Apalagi harus tertutup dengan media yang melakukan peliputan berita saat penyerahan LHP kepada pejabat publik,\" katanya.

Kembali diterangkan Hendri Ferbri, kebijakan BPK untuk menutup file LHP dari situs resmi BPK dan menutup akses media tentang hasil LHP tersebut, tidak sesuai dengan UU 15 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negera serta UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. \"Dalam UU 15 pasal 19 ayat 1 tahun 2009 mengatakan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Sedangkan dalam UU 14 pasal 7 ayat 3 berbunyi badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, sedangkan di pasal 9 ayat 3 nya mengatakan kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan bahasanya dipahami,\" terangnya. \"Nah dari penjelasan itu sangat jelas bahwa, LHP itu merupakan dokumen yang terbuka untuk umum, jadi keharusan publik menulis surat permintaan pada BPK untuk mendapatkan data soal LHP itu sangat bertentangan dengan pasal-pasal ini,\" tambahnya. Febri juga menyayangkan klaim BPK, yang mengatakan LHP itu rawan sekali disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab. Padahal itu adalah domain penegak hukum. BPK harus kembali adalah memuat file LHP itu kembali dalam situs resmi mereka. Jika nantinya terindikasi ada yang ingin menyalahgunakan, BPK diminta segera melaporkan ke penegak hukum. \"BPK harus tetap memuat LPH lengkap disitus resminya, karena LHP itu sangat penting untuk mengawasi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, artinya BPK tidak mematahui pasal-pasal tersebut,\" tandasnya.

Sementara itu, aksi pengusiran oleh pegawai BPK terhadap wartawan saat akan melakukan peliputan berita penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jum\'at (8/6) berbuntut panjang. Karena banyak unsur yang dirugikan akibat tindakan ini. Salah satunya elemen mahasiswa akan melakukan aksi demo ke BPK untuk mengklarifikasi tindakan BPK yang selalu tertutup pada media. \"Kami merasa dirugikan, karena media mereupakan sumber informasi masyarakat. Dengan ketertutupan BPK dalam penyerahan hasil LHP ini, menimbulkan kecurigaan-kecurigaan, terkait kridibilitas BPK,\" ujar aktivis Puskaki (Pusat Kajian Korupsi Indonesia) Bengkulu sony Taurus.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: