Empat Tsk Narkoba Lintas Provinsi Diamankan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 740,3 gram sabu dari 4 tersangka pengedar narkotika lintas provinsi berhasil diamankan anggota tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Keempatnya terdiri dari 2 kasus penangkapan, yakni H alias IBS dan RH yang ditangkap di salah satu loket travel di Bengkulu. Kemudian, R dan IB yang berhasil diamankan saat sedang membawa sabu dari Medan ke Bengkulu menggunakan bus.
Dijelaskan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Drs Agus Riansyah MH dalam press realease yang digelar di kantor BNNP Bengkulu, Selasa (17/9/19). Pada kasus pertama pelaku inisial H menjemput kiriman paket berupa kotak sepatu, yang di dalamnya terdapat sekitar 240,30 gram sabu. Kotak sepatu itu diselundupkan dengan tertulis asal kiriman dari Pekan Baru.
\"Ya, terduga pelaku kasus pertama itu modusnya mengirimkan paket kotak yang berisikan sepatu bekas dan di dalamnya ada bungkusan sabu. Setelah ditimbang itu jumlahnya hampir seperempat kilo lebih,\" terangnya kepada BE kemarin (17/9)
Setelah ditelusuri, anggota berhasil mengamankan RH, selaku pemilik kiriman yang memesan barang tersebut dari Provinsi Pekan Baru. Keduanya diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jaringan lapas yang dikendalikan Mr. X dari Provinsi Sumatera Utara untuk mengedarkan sabu di Bengkulu.
Selanjutnya, pada tangkapan kedua yang melibatkan tersangka R dan IB berawal saat anggota BNNP Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap R yang menumpang mobil bus dari Medan Sumatera Utara menuju Bengkulu. Benar saja, R kedapatan membawa 0,5 Kilogram sabu yang disimpannya didalam tas selempang miliknya. \"Kasus kedua pada Minggu (15/9), terduga pelaku menggunakan transportasi darat yaitu bus AKAP dari Medan ke Bengkulu dan membawa sabu seberat 0,5 kilogram. Dilakukan pengembangan, saat itu terduga pelaku lain berinisial IB ini mau menjemput R di loket bus itu. Kita lakukan penggeledahan terhadap IB dan kita menemukan satu paket ganja kering,\" tambah Brigjen Pol Agus.
Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka juga dikendalikan oleh oknun narapidana Rutan Malabero bernama Heryanto alias Yanto Cassa. Oknum lapas ini selain menjadi pengendali peredaran sabu di Bengkulu, ia juga beperan sebagai pemodal dan penghubung ke jaringan luar provinsi. \"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih sub pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,\" demikian tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: