Laporkan Keberadaan WNA

Laporkan Keberadaan WNA

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbapol) Kaur, kembali mengingatkan dan meminta kepada semua pengelola hotel, penginapan dan rumah singgah orang asing untuk aktif melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap dan data WNA ke Kantor Kesbangpol. Hal ini diperlukan untuk pengawasan orang yang asing di Kaur.

“Kita mengimbau kepada para pemilik atau pengelola penginapan untuk melaporkan orang asing yang menginap dan setelah meninggalkan penginapan itu,” kata Kasubag TU Kesbagpol Kaur M Taupik S Sos saat memantau dan mendata langsung beradaan WNA di rumah singgah orang asing desa Pengubaian, kemarin (9/9).

Dikatakan Taupik, pengawasan keberadaan warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung di Kaur saat ini harus diperketat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum keimigrasian. Sebab banyak saat ini para WNA yang masuk ke Indonesia ini secara ilegal dan melakukan tindak kriminalitas.“Pengawasan kami lakukan secara rutin dan bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti kepolisian dan pengelola hotel atau penginapan,” ujarnya.

Ditambahkannya, pengawasan warga negera asing yang dilakukan Tim Pora dan Kesbangpol meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Selain itu ia juga menyampaikan, kepada pengelola objek wisata agar selalu mengingatkan kepada pengunjung yakni turis agar megenakan kain panjang atau berbusana tertup saat berkunjung di Kaur. “Kita berharap orang asing yang berada di Kaur tidak ada yang bermasalah dan mentaati ketentuan yang berlaku. Juga kedepan ini bisa menjadi penyumbang PAD Kaur,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: