Bupati dan Ketua DPRD Bersaksi di MK

Bupati dan Ketua DPRD Bersaksi di MK

BINTUHAN,BE- Pada persidangan lanjutan terkait gugatan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Kaur, Seluma dan Mukomuko yang akan digelar kembali Selasa (19/2) mendatang. Dengan agenda keterangan termohon dari Kabupaten Kaur. Direncanakan Bupati Kaur DR Ir Hermen Malik MSc dan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah SSos, 4 kepala Desa dan mantan anggota DPRD Dapil Kaur serta Presidium pemekaran Kabupaten Kaur bersaksi di depan majelis hakim MK.

\"4 Kades yakni Sulauwangi, Beriang Tinggi, Tanjung Bulan dan Padang Hangat masih dikoordinasikan. Namun untuk 4 kepala desa tetap akan diikutsertakan hanya saja apakah kepala desa atau utusan lainnya masih dikoordinasikan,\" ujar Asiten I Nandar Munadi SSos, kemarin.

Dikatakanya, agenda kali ini merupakan persidangan keempat tersebut, bakal menjadi kesempatan bagi Kabupaten Kaur untuk mementahkan gugatan yang sudah dilayangkan Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemkab Kaur telah menyiapkan materi-materi yang akan disampaikan didepan majelis hakim, karena pihaknya sudah menyiapkan materi yang akan disampaikan. Mengingat pihaknya tetap berpegang teguh UU nomor 3 Tahun 2003.\"Kita sudah siapkan baik saksi dan meteri, kita siap membela wilayah Tanjung Kemuning tidak akan terlepas sedikitpun dari Kabupaten Kaur,\" jelasnya.

Dijelas Nandar, kesaksianĀ  ini merupakan kesempatan emas, karena salah satu dasar hukum yang akan disampaikan yakni UUD pasal 18 yang merupakan UU tertinggi di Republik Indonesia. Karena dalam Pasal 18 dijelaskannya, UUD pasal 18 itu berbunyi \"Pembanguan daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil dengan bentuk dan susuan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daalam sistemĀ  pmerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Sehingga asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa yakni dengan ada sejarah kewedanaan Kaur. Dimana kewedanaan Kaur ini terdapat beberapa marga. \"Hal ini yang akan kita ungkap sebagai keterangan kita untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan itu,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: