Bingung Menggunakan ADD

Bingung Menggunakan ADD

\"90uang-satu-milyar\"BINTUHAN, BE- Dana Alokasi Desa (ADD) yang diperuntukan 195 Desa di kabupaten Kaur belum menyentuh sama sekali, dana yang dikucurkan Pemkab Rp 11 miliar itu masih belum mencapai 5 persen dari APBD Kaur. Hasil reses DPRD Kaur bahwa desa kebingungan untuk menggunakan dana ADD yang sangat minim, disamping itu juga jika ada kesalahan mka proses hukum telah menanti.

\"Kita liht saja rincian dana ADD setiap desa sangat kecil sekali, hal ini perlunya pengkajian kembali. Karena jika ada kesalahan maka imbasnya ke desa atau kepala desa,\" ujar Anggota DPRD Kaur H Sonuhdi SE, kemarin.

Dikatakanya, jika melihat dana ADD yang diplotkan sebesar Rp 10,3 miliar terinci atas tiga ietem yakni untuk honor BPD Rp 4,3 miliar untuk oprsional Rp 1,7 miliar kemudian untuk pemberdayaan Rp 4,1 miliar. Jika dilihat dari tiga item maka program yang menyentuh untuk masyarakat belum sepenuhnya menyentuh hanya Rp 4,1 miliar.

\"Inilah nantinya yang bakal banyak diprotes oleh masyarakat, mengingat oprsional sangat besar dan bervariasi. Makanya ADD yang semula dimaksudkan sebagai sarana untuk pemberdayaan masyarakat, dinilai belum menyentuh kebutuhan masyarakat, karena dengan dana sebesar itu, pembangunan fisik tidak dapat direalisasikan,\" jelasnya.

Sonuhdi mencontohkan, seperti desa Padang Tinggi kecamatan tanjung Kemuning memproleh ADD Rp 51 juta dana itu terbagi atas tiga item yakni honor BPD Rp 22,8 juta, Oprsional Rp 8,5 juta sedangkan untuk pemberdayaan Rp 19 juta. Dana Rp 19 juta itu jika untuk pembangunan siring belum akan mencukupi, belum lagi desa yang lebih kecil yang memperoleh ADD selain Desa Padang Tinggi.\"Makanya hal ini harus dikaji kembali terutama dana oprsional dan gaji BPD, karena masih sangat kurang menyentuh jika kita lihat,\" jelasnya.

Disisi lain Asisten I Nnadar Munadi Ssos mengatakan bahwa ADD yang sudah diprogramkan sebenarnya sudah sangat menyentuh, memang jika dilihat atas pembagianya memang jauh dari dana kegiatan yang menyentuh masyarakat. Namun diketahui bahwa pembagian dana itu sesuai dengan aturan yang ada, jikapun itu dana pemberdayaan terlalu kecil. Maka pihak desa harus mencari kegiatan yang betul-betul menyentuh masyarakat seperti pembukaan jalan.

\"Artinya desa harus menyesuaikan dengan anggaran ADD setiap desa masing-masing, tidak perlu memaksakan kegiatan yang besar-besar. Mudah-mudahan kegiatan terlasakan dengan baik dan jika sudah dilaksanakan jelas sangat menyentuh,\" jelasnya.(823)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: