Pidanakan Pelaku Eksploitasi Anak

Pidanakan Pelaku Eksploitasi Anak

Kompnas PA Tinjau SDN 62 Cari Bukti

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait, akan mempidanakan pelaku eksploitasi anak terkait sengketa SDN 62 Kota Bengkulu.  Sebab itu, ia datang langsung ke Bengkulu untuk mencari mencari informasi mengenai sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah daerah kota Bengkulu hingga menyebabkan anak-anak tidak mendapat pendidikan yang layak. Polemik sengketa lahan sekolah antara pemda kota dengan ahli waris telah viral, sehingga menjadi perhatian Komnas anak.

\"Hal ini untuk mengklarifikasi persoalan-persoalan yang viral dan agar tidak menjadi fitnah, saya atasnama komnas perlindungan anak memiliki kepentingan anak atas hak pendidikanya, \" ujarnya.

Kehadiranya ke Bengkulu akan berlangsung selama dua hari, momentum tersebut dimanfaatkan untuk menemui pelajar, wali murid, guru SDN 62 Kota Bengkulu, ahli waris dan walikota .Di lokasi sekolah, Aris melihat proses penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah kota telah berdampak terhadap anak hingga pendidikan anak-anak terlantar.

Ia sempat dikerumini wali murid, sehingga dimanfaatkan memberikan arahan dan pengertian terhadap mereka. \"Pada orang tua bahwa proses pembelajaran di auning bukanlah tempat yang baik untuk anak-anak,\" katanya.

Aris mengatakan, proses pembelajaran anak secara lesehan sebagai wujud untuk memenuhi kehendak orang tua. Ia meminta pada orang dewasa untuk menurunkan ego dan terjebak mengeksploitasi anak-anak mereka.\" Saya lihat wali murid terlihat membela ahli waris, bukan membela anak-anaknya,\" cetusnya.

Ia bersama rekan-rekan lainya terus melakukan investigasi atas dugaan eksploitasi hingga anak-anak turun ke jalan dan membawa kardus meminta sumbangan. \"Tidak logis anak-anak turun kejalan-jalan meminta-minta, ini eksploitasi, \" jelasnya.

Jika unsur eksploitasi terpenuhi, maka hal tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses secara tegas. Sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 78 D yang berbunyi setiap orang yang mendukung terjaidnya pelanggaran terhadap anak termasuk bentuk eksploitasi ekonomi, seksual, kekerasan dapat dipidana selama lima tahun. \"Jika ada unsur-unsur yang mendorong siapapun, walaupun orang tua kandung jika mengandung unsur eksploitasi untuk kepentingan politik, kepentingan orang dewasa, Komnas perlindungan anak tidak ada kata damai, sekalipun saya kenal orang tua itu saya tidak akan mundur, \" bebernya.

Tidak hanya itu, ia juga akan memperkarakan dugaan orang yang membiarkan terjadinya eksploitasi, kekerasan dan pelanggaran terhadap anak. \"Sebab, itu dapat dikategorikan ikut serta dalam pelanggaran terhadap anak dan dimana anak butuh pertolongan tapi tidak ditolong bahkan mendorong untuk melanggar hak anak maka dipidana selama lima tahun,\" katanya.

Terlepas dari itu, Pemerintah kota diminta duduk bersama dan harus mendengar aspirasi dari masyarakat dan anak-anak, serta komite mengambil keputusan yang terbaik bagi anak-anak dan bukan terbaik bagi orang dewasanya.

Tujuanya agar proses pembelajaran di kawasan terbuka tidak terjadi lagi. Proses pembelajaran di kawasan terbuka selain kurang kondusif juga memberikan kesan negatif anak-anak hingga ia rekam sampai dewasa serta penanaman pendidikan yang salah. \" Pendidikan yang normal adalah pendidikan yang enjoy, bersahabat dan ramah anak, kalau itu (lesehan-red) nggak ramah kan? ujarnya

Disinggung sikap guru yang tidak diperbolehkan mengajar di lapangan terbuka pun diapresiasi Komnas anak dan merupakan keputusan yang tepat, jika kemudian ada guru yang ditemukan mengajar maka guru bersangkutan mengambil resiko. \"Kalau saya jadi wali kota, saya juga tidak benarkan guru mengajar disini, kalau dia datang ke sini salah, karena mereka dibayar oleh negara, tugasnya bukan disini tapi di sekolah, \" pungkasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: