DPO 16 Tahun Dibekuk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim intelejen monitoring center Kejaksaan Agung (Kejagung), tim intel Kejati dan Kejari Bengkulu, serta Kejari Rejang Lebong, berhasil meringkus Indra Safri. Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengajuan kredit pada salah satu bank Cabang Curup pada 1995 dan 1996. Indra Safri yang ditetapkan DPO sejak 2003 ini atau sudah 16 tahun menjadi DPO dibekuk di sekitaran Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Rabu (4/9). Dengan tertangkapnya Safri ini maka tidak ada lagi DPO Kejati Bengkulu. Seluruh DPO sudah tertangkap. Syafri DPO terakhir sudah berhasil ditangkap.
\"Dia DPO terakhir dari kasus BPD Cabang Curup. Sebelumnya tiga orang rekan Indra sudah berhasil kita tangkap,\" jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH kepada BE kemarin (4/9).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, pada 2013, Indra Safri divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi mendapatkan vonis selama 1 tahun dan denda Rp 2 juta serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 133 juta.\"Vonisnya 1 tahun dan denda Rp 2 juta membayar uang pengganti Rp 133 juta,\" imbuh Kasi Penkum.
Tiga orang DPO yang sudah ditangkap, diantaranya, M Taufik ditangkap pada 26 Februari 2019, di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Mantan pegawai BPD Cabang Curup tersebut, mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta serta uang pengganti Rp 341 juta lebih bulan Mei 2003.
Hanya berjarak sekitar dua pekan, mantan Kepala BPD Bengkulu Cabang Curup Supratman ditangkap, tepatnya pada 5 September 2019. Supratman mendapatkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 5 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 500 juta pada 10 Mei 2003.
Setelah Supratman, seorang DPO lainnya, yakni Ismuni Samal mantan Kepala BPD Cabang Pembantu Muara Aman Kabupaten Lebong menyerahkan diri 8 Maret 2019. Ismuni Samal mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 266 juta lebih.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: