Kapolda Segera Tindak Perampas Motor
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Semakin hari semakin marak terjadi kasus perampasan kendaraan milik masyarakat oleh petugas leasing atau debt collector di wilayah Bengkulu. Hal ini memicu kekesalan bagi para korban atas perlakuan yang tidak sesuai prosedur dengan merampas kendara secara paksa di jalanan, hingga akhirnya mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu. Terkait masalah ini, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman MH menegaskan Polda Bengkulu, segera menindak tegas para pelaku perampasan kendaraan tersebut.
\"Ya, ada beberapa pengaduan dari para korban. Sudah saya perintahkan ke Direktur Reskrimum untuk tindak tegas. Saya tidak main-main dan sekarang ini sedang kita proses. Penarikan itu kan ada prosedur dan mekanismenya, bukan main ambil saja. Kalau main ambil saja, itu perampasan namanya dan sudah masuk unsur pidananya,\" tegas Kapolda, Brigjen Pol Supratman MH, Selasa (3/9).
Menurut Kapolda, tindakan mengambil paksa kendaraan di jalanan juga sangtlah membahayakan karena bisa terjadi kecelakaan. Oleh sebab itu dia ia meminta agar berkas para pelapor yang sedang diproses segera diselesaikan agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
\"Kelakuan para oknum leasing atau debt collector memang membuat masyarakat merasa diteror saat sedang berkendara. Terlepas dari urusan perkreditan kendaraan, tindakan para oknum nakal ini dinilai memiliki unsur pidana karena melakukan perampasan dan bahkan juga kerap memukuli para nasabah,\" ucapnya.
Kapolda menjelaskan, sebelumnya tindakan para debt collector ini juga sempat mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengutuk keras tindakan anarkis debt collector. \"Jika penindakan secara tegas oleh kita (aparat kepolisian, red) dilakukan, bukan mustahil kejadian seperti itu tidak akan terjadi lagi dan masyarakat bisa merasa lebih aman dan tenang ketika berkendara terutama di Provinsi Bengkulu,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: