Dugaan Korupsi Irigasi Lebong Naik Penyidikan

Dugaan Korupsi Irigasi Lebong Naik Penyidikan

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meningkatkan kasus dugaan korupsi peningkatan jaringan irigasi Air Cendem Bawah, Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong tahun 2018 dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek tersebut dikerjakan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lebong tahun 2018 Rp 3,29 miliar. Pembangunan irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air kepada petani padi di Desa Suka Bumi. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Amandra Syah Arwan SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH membenarkan hal tersebut.

\"Hari ini kita naikkan kasus korupsi pembangunan irigasi di Lebong ke penyidikan,\" ujar Henri Nainggolan, Rabu (28/8).

Kasus naik ke penyidikan berdasarkan bukti yang sudah didapatkan melalui cek fisik dan keterangan saksi. Beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan diantaranya kontraktor, PPK serta pihak lain yang dinilai mengetahui dan terlibat dalam proyek tersebut. Bahkan saat tim penyidik Kejati Bengkulu bersama tim ahli melakukan cek fisik ke lapangan ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengerjaan irigasi tersebut.  

Dugaan pelanggaran tersebut terlihat dari jalur pembuangan air irigasi tidak jelas sehingga membuat banjir disekitar pembuangan air irigasi. Terkait volume pekerjaan, Aspidsus mengaku belum menghitung secara rinci, sehingga belum bisa memastikan sesuai spek atau tidak proyek tersebut.

\"Saat tim cek fisik ke lapangan, jika dilihar secara kasat mata jalur pembuangan irigasi tidak jelas sehingga membuat banjir diujung pembuangan,\" imbuh Aspdisus.

Terkait kerugian negara, Aspidsus mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan perhitungan kerugian negara. Jika sudah mengantongi kerugian negara, Aspisus menegaskan bakal secepatnya menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut. \"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi kita menetapkan tersangka,\" pungkas Aspidsus.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: