Dewan Baru Segera Bahas 13 Raperda
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024 tampaknya harus bekerja keras untuk menuntaskan sisa pekerjaan anggota dewan periode lama yang belum terselesaikan. Setidaknya ada 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum disahkan oleh anggota dewan periode sebelumnya.
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Sudisman SSos mengatakan bahwa pada dasarnya periode sebelumnya sudah cukup maksimal bekerja, hanya saja untuk pengesahan raperda juga memiliki beberapa kendala, baik internal maupun eksternal.
\"Kendalanya itu sebenarnya kemauan atau tekad dari anggota dewan untuk menyelesaikan itu,\" kata Sudisman yang terpilih kembali untuk periode kedua.
Ia mengakui bahwa jumlah raperda yang belum terselesaikan ini cukup banyak, maka dari itu diperiode yang baru ini diharapkan juga timbul semangat baru dari masing-masing anggota dewan untuk menuntaskan pekerjaannya. \"Sepanjang tekad itu dimiliki oleh anggota dewan baru, insya Allah perda yang menjadi PR ini bisa selesai,\" jelasnya.
Menurut Sudisman, untuk memulai kembali pembahasan raperda ini tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, terutama untuk mengkaji ulang dan menyesuaikan apakah ada regulasi baru dari pusat, apalagi diketahui banyak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP), revisi undang-undang, Permendagri dan lainnya. \"Otomatis harus kembali kita cermati satu per satu, dikaitkan dengan perda yang sudah ada. Jangan sampai timbul poin-poin yang bertentangan dengan PP yang baru,\" papar Politisi Hanura ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Abdul Rais mengatakan, dari 20 perda yang masuk daftar usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019, hanya 6 raperda yang disahkan pada akhir masa jabatan dewan lama yakni 5 usulan Pemkot dan 1 raperda inisiatif DPRD.
\"Sebelumnya, beberapa raperda sudah masuk dalam tahapan pembahasan sehingga nanti usulan yang belum terselesaikan diharapkan dapat dituntaskan secara keseluruhan oleh dewan periode 2019-2024,\" harapnya.
Untuk diketahui, selama lima tahun masa jabatan anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2014-2019 sudah mengesahkan sebanyak 54 Raperda menjadi Perda. Perda ini merupakan usulan eksekutif dan inisiatif DPRD yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh OPD teknis di lapangan sebagai pelayanan masyarakat. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: