Ahli Waris PPK Dapat Santunan Rp 36 Juta

Ahli Waris PPK Dapat Santunan Rp 36 Juta

BANG HAJI, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menunjukan kepeduliannya terhadap para pahlawan pemilihan umum (Pemilu) atau penyelenggara yang meninggal dunia (MD) saat menjalankan tugas.

Salah satunya kepada ahli waris dari almarhum Kasmansori yang sebelumnya adalah Ketua PPK Bang Haji, Kabupaten Benteng. Karena meninggal ketika masih dalam masa tugas sebagai Ketua PPK Bang Haji, KPU RI akhirnya menyalurkan santunan berupa uang senilai Rp 36 juta.

\"Santunan dari KPU RI sudah disalurkan kepada ahli waris. Hari ini (kemarin,red), Ketua KPU bersama Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Benteng melakukan penyerahan santunan secara simbolis di rumah ahli waris,\" ungkap Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Nora Agustin.

Lebih lanjut, Nora menyampaikan, santunan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KPU RI kepada para penyelenggara yang telah membantu suksesnya Pemilu serentak tahun 2019 lalu.

\"Mendengar ada yang meninggal dunia, KPU RI langsung meminta agar data yang bersangkutan segera disampaikan. Alhamdilullah, santunan sudah disalurkan,\" kata Nora.

Selain kepada yang meninggal dunia, Nora menambahkan, KPU RI juga akan memberikan perhatian kepada penyelenggara yang mengalami sakit saat bertugas.Pun begitu, Nora masih enggan membeberkan secara gamblang mengenai besaran santunan yang akan disalurkan lantaran belum ada petunjuk dari pusat. Informasi yang diperoleh, santunan untuk anggota PPK yang sakit berkisar antara Rp 8-18 juta per orang. \"Data yang sakit sudah kami sampaikan ke KPU RI untuk diproses. Jumlahnya ada 6 orang. Kapan penyaluran santunan, sampai saat ini belum ada petunjuk,\" bebernya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: