DPMPTSP Target Izin Amdal Jalan Tol Tuntas

DPMPTSP Target Izin Amdal Jalan Tol Tuntas

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Proses rencana pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubukinggau, sudah sesuai dengan tahapan. Untuk dokumen izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta pembahasannya telah selesai. Hanya saja untuk izinnya masih di dalam proses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.

\"Saat ini sedang dikaji oleh tim teknis. Terkait izin Amdalnya, ini melalui aplikasi OSS atau Simpanse Daerah. Apalagi ada beberapa pendapat kalau sifatnya pembangunan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018, tidak melalui OSS. Akan tetapi, ini pembangunan oleh BUMN, tepatnya PT. Hutama Karya (HK). Untuk itu penentuannya hari ini ,\" ujar Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Ir. Hendry Poerwantrisno kepada Bengkuluekspress.com, Rabu (7/8).

Sebelum izin lingkungan, menurut Hendry, sebagai persyaratan DPMPTSP harus mengeluarkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) karena menyangkut Amdal.

\"Dalam satu atau dua hari ke depan sudah bisa dikeluarkan. Setelah kita kaji bersama tim teknis yang berasal dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu,\" katanya.

Proses pengurusan izin, lanjut Hendry, Amdal rencana pembangunan jalan tol Bengkulu ini termasuk yang cepat dan DPMPTSP memberikan apresiasi.

\"Setelah ini tentu dikembalikan lagi kepada pemrakasanya, karena kalau lambat dalam prosesnya berimbas pada keluarnya perizinan. Sejauh ini, kita lihat peran aktif dari HK cukup baik. Ketika dokumen Amdal masuk langsung dikaji dan cepat juga dilakukan perbaikan sehingga kita juga bisa cepat memproses ke luar izinnya,\" terangnya.

Setelah selesai izin Amdal ini, sambung Hendry, DPMPTSP mengembalikan berkas kepada pihak pemarkasa yang selanjutnya bisa memulai pekerjaan. Meskipun begitu, sebelum memulai pekerjaannya PT HK dikabarkan menunggu penyelesaian keseluruhan terkait pembebasan lahan yang terkena imbas pembangunan jalan tol.

\"Soal izin Amdal kita yakini cepat selesai sehingga tinggal lagi dari HK-nya memulai pekerjaan di lapangan. Kabarnya juga masih menunggu selesai proses pembebasan lahan,\" paparnya.

Meski begitu, tambah Hendry, dengan keluarnya izin Amdal nanti dapat menjadi acuan bagi pihak pemarkarsa dalam teknis pelaksanaan pra konstruksi, konstruksi dan paskanya. Artinya, bisa meminimalisir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proses pembangunan jalan tol nanti.

\"Dalam dokumen Amdal yang izinnya segera kita keluarkan dapat menjjadi acuan bagi HK,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: