ASN PTUN-kan Kakanwil Kemenkum-HAM
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tidak terima dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang pembagian gaji pegawai negeri sipil akibat dari perceraian yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Bengkulu, dengan nomor W.8.KP.12-1231 tahun 2019 ini. Djodi Siswanto mengajukan gugatan dan mem-PTUN-kan Kakanwil Kemenkum-HAM terkait SK tersebut.
Berdasarkan, data yang terhimpun BE, Djodi Siswanto mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 2 Juli 2019 yang lalu dan sekarang ini persidangan pun sudah masuk dalam agenda pembacaan eksepsi dari pihak tergugat.Saat ditemui di PTUN Bengkulu, Djodi Siswanto mengatakan, dirinya mengajukan gugatan ini tidak lain agar SK yang sudah diterbitkan dan disahkan tergugat, yakni Kepala Kanwil Kemenkumham terkait pembagian gaji pegawai negeri sipil paska bercerai harus dicabut, karena sangat merugikan dirinya.
\"Saya sangat dirugikan akibat dari SK ini, selain gaji saya yang berkurang. Saya pun tidak bisa mengajukan pinjaman atau berhutang dengan pihak lain dengan anggunan gaji yang termuat dalam SK tersebut,\" bebernya saat ditemui di PTUN, kemarin (5/8).
Selain itu, ia menjelaskan, selain tidak diperbolehkan dirinya melakukan pinjaman ke pihak lain, dalam SK tersebut juga mengatur terkait dengan pembagian gaji antara dirinya dengan mantan istri dan anaknya, yakni sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga lagi untuk anak.
\"Di sini juga saya sangat keberatan terkait SK itu. Sebab, sebelum saya resmi bercerai dengan mantan istri saya sekarang ini, saya pun sudah ada mengambil beberapa pinjaman yang mana bayaran per bulannya dipotong melalui gaji dan juga dari tunjangan. Jika SK ini diberlakukan kepada saya, bagaimana saya bisa menutupi pinjaman tersebut,\" tuturnya saat itu.
Ia mengatakan, akibat dari SK ini juga, penghasilan dirinya harus minus sekitar Rp1,8 juta per bulan. Dengan beban hutang hanya dirinya sendiri menanggungnya. Kondisi ini menyebabkan dirinya kesulitan dalam finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam kesempatan ini, Djodi menjelaskan, apa yang dirinya minta dalam gugatan hanya sederhana, yakni meminta kepada Kankanwil agar pembagian gaji terhadap mantan istri dari sisa bersih gaji yang sudah dirinya terima, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini karena ini menyangkut hak asasi manusia.
\"Permintaan saya hanya itu saja, tidak ada yang lain dan semoga gugatan saya ini bisa dikabulkan oleh majelis hakim,\" tutupnya.
Kuasa Hukum Tergugat Yulian Haidir mengatakan, apa yang sudah disampaikan penggugat dalam gugatannya tersebut semuanya ditolak dan sudah disampaikan dalam pembacaan eksepsi, karena objek gugatan yakni SK yang dipermasalahkan oleh penggugat sudah dicabut tergugat.
\"Jadi dalam kesempatan ini, kami meminta kepada mejelis hakim untuk menolak semua gugatan yang diajukan penggugat karena objek atau SK yang digugat sudah dicabut sehingga permasalahan ini tidak mesti lagi dilanjutkan,\" demikian ucapnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indah Tri Haryanti SH MHum dan hakim anggota Daily Yusmini SH MH dan Riki Yudiandi SH MH inikembali dilanjutkan pada Senin depan (12/8), dengan agenda pembacaan replik dari penggugat. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: