Lapas Usul Remisi 228 Napi

Lapas Usul Remisi 228 Napi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Sebanyak 288 orang narapidana (Napi) binaan Lapas Kelas lIB Arga Makmur, Bengkulu Utara, diusulkan mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 74 pada 17 Agustus mendatang. Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur akabupaten BU Yurdani AMd IP SSos MSi kepada BE menuturkan, usulan remisi oleh Lapas Arga Makmur ini sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam pengusulan remisi.

\"Ya, untuk remisi ini kita usulkan sebnayak 288 oran Napi, dari jumlah Napi di Lapas Kelas IIB Arga Makmur sebanyak 435 orang,\" kata Yurdani

Yurdani menambahkan, usulan tersebut sudah dismpaikan ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi 1 hingga 6 bulan. Tentu dalam usulan tersebut telah memenuhi prosedur syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pengusulan, seperti tahanan, berkelakuan baik dalam masa telah menjalani pldana selama 6 bulan dan lainnya.

\"Usulan kita ke Kemenkumham sampai hari ini sebanyak 288 orang yang diusulkan mendapatkan remisi antara 1 hingga 6 bulan. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah sebelum tanggal 17 nanti,\" ujarnya.

Lebih lanjut Yurdani menyampaikan, untuk diketahui, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

\"Mudah-mudahan untuk Remisi di Kemerdekaan RI ke 74 ini berjalan dengan sebagaimanamestinya, dan dapat membahagiakan para tahanan yang mendapatkan remisi ini,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: